Mediaakurat.org, PENAJAM,- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan pentingnya kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) sebelum mengambil alih pengelolaan parkir di Taman Alun-Alun depan Kantor Bupati Penajam. Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.
Sekretaris Dishub PPU, Andy Sunra Satriadi Sumaryo, menyatakan bahwa Andalalin diperlukan karena banyak pengunjung yang masih memarkir kendaraan di bahu jalan dan pinggir jalan poros provinsi, sehingga mengganggu arus lalu lintas.
“Kami harus benar-benar mempertimbangkan efeknya terhadap pengguna jalan dan keselamatan mereka. Awalnya lebar jalan sekitar 8-9 meter, namun kini menyempit hingga 3 meter karena dipenuhi kendaraan roda empat yang parkir di pinggir jalan,” ungkap Andy pada Selasa (3/6/2025).
Ia menyarankan agar pengunjung memanfaatkan lahan parkir yang tersedia di halaman Kantor Pemkab PPU, yang memiliki ruang kosong cukup luas untuk menampung kendaraan, tanpa mengganggu pengguna jalan lainnya.
“Menurut saya, lebih baik kendaraan diparkir di dalam kawasan Kantor Pemkab daripada di bahu jalan yang dapat membahayakan pengendara lain saat melintas,” tambahnya.
Dishub juga berkomitmen untuk segera menyelesaikan dokumen Andalalin. Setelah dokumen tersebut disetujui, Dishub PPU akan mengerahkan armada derek untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan.
“Jika kendaraan hanya parkir sebentar di bahu jalan, mungkin masih bisa ditoleransi. Namun, jika terlalu lama, kami akan menggunakan mobil derek untuk memindahkannya,” tegas Andy.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi seluruh pengguna jalan di sekitar Taman Alun-Alun Pemkab PPU.ADV