PT AKP Klaim Pembayaran Di Percayakan ke Pihak Ketiga, Warga Kp Pingku Cikuda Tidak Pernah Menerima

Ikuti kami untuk mendapatkan Berita Aktual lainnya

Mediaakurat.org, Parungpanjang,- Ratusan warga menggeruduk, PT. AKP (Anugrah Kreasi Propertama) dengan mendatangi Kantor Desa Cikuda bertempat di aula Kantor Desa Cikuda,  Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Kamis. (17/07/2025).

Mereka mempersoalkan lahan Tanah di wilayah Desa Cikuda, yang kini diklaim sebagai milik PT. AKP (Anugrah Kreasi Propertama), Sedangkan dari Pihak  PT. AKP, Sudah di bayar ke Pihak ketiga yang sudah di percaya yang berinisial (JY), tetapi Pihak Ketiga tidak memberikan uang pembayaran sampai ke tangan si-Pemilik Tanah yaitu Warga.

Warga menuntut Pihak PT. AKP (Anugrah Kreasi Propertama) dengan musyawarah terkait polemik lahan Tanah Warga di wilayah, Kampung Pingku, Desa Cikuda,  yang kini diklaim sebagai milik PT. (AKP) Anugrah Kreasi Propertama terangnya.

Kedatangan warga ke Balai desa cikuda bertujuan untuk musyawarah sekaligus menyaksikan langsung mediasi antara pihak PT. AKP (Anugrah Kreasi Propertama) perwakilan warga, dan kuasa hukum dari pihak yang mengklaim lahan Warga.

Persoalan ini mencuat setelah area lahan di Bangun dipagari dan dipasangi papan plang yang menyatakan bahwa lahan tersebut adalah tanah milik PT. AKP. (Anugrah Kreasi Propertama).

Kami menolak adanya pembangunan karena kami belum menerima Pembayaran warga yang sudah puluhan tahun ada di sini,” kata salah satu warga yang hadir dalam musyawarah tersebut.

Warga berharap Tanah yang telah dibangun segera di Bayar dan di lunasi.

Sementara Kepala Desa Cikuda H. Raden Agus Sutisna mengatakan pihaknya saat ini masih dalam tahap mediasi dan belum menghasilkan keputusan akhir.

Menurut Kepala Desa Cikuda H. Raden Agus Sutisna, Dirinya tidak memihak sebelah pihak, baik dari PT. maupun Warga. Ia hanya meluruskan agar tanah warga di bayar sesuai perjajian oleh PT. AKP (Anugrah Kreasi Propertama),  jelasnya.

Ia menambahkan bahwa 24 pihak Warga belum menerima bukti otentik dari pengklaim PT.AKP (Anugrah Propertama), seperti dokumen sah atas tanah tersebut karena belum menerima pembayaran yang sah terang Kades

“Kami berharap kuasa hukum bisa menyiapkan dan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah untuk dibahas di jalur mediasi,” Pungkasnya

Sementara itu, Pihak PT. AKP (Anugrah Kreasi Propertama) yang mengklaim lahan  menyebut kliennya Sudah membayar kepada pihak ke tiga (JY) yang di percaya oleh PT. AKP (Anugrah Kreasi Propertama), namun pihak ketiga (JY) tidak di bayarkan kepada Warga dan pihak ketiga pun tidak hadir di tempat karena merasa bersalah takut di keroyok Warga, Jelasnya

Menurut keterangan warga lahan yang kini digunakan sebagai tempat pemukiman Perumahan, memiliki luas Tanah 4, 10. Hektar, sesuai yang tercantum dalam dokumen yang dimiliki PT. AKP (Anugrah Kreasi Propertama).

Luas lahan di sana sesuai dokumen kepemilikan, yakni 4, 10. Hektar.

Polemik ini masih berlanjut dan menunggu hasil mediasi selanjutnya untuk menentukan status hukum lahan tersebut, sekaligus memastikan hak masyarakat atas akses lahan tanah Warga.

Musyawarah dan mediasi disaksikan oleh aparatur Pemerintahan Desa bersama Jajaran, Camat Parungpanjang Chairuka Judyanto Nugroho, Kapolsek Parungpanjang Kompol Suharto dan Satpol PP.Moh, Rudolf