Surat Tugas Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan

Ikuti kami untuk mendapatkan Berita Aktual lainnya

Mediaakurat.org, Penajam,- Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan, Surat Tugas Nomor: KP.004/13/16/KSOP.BPN-2025,

Dasar: 1. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan; 3. Untuk Kepentingan Dinas.

Memberi Tugas Kepada Daftar Nama Terlampir :

Untuk : 1. Melaksanakan pengukuran kapal penyeberangan tradisonal pada tanggal 23 Juli 2025 s.d 24 Juli 2025 sebanyak 51 (lima puluh satu) permohonan di Penajam Paser Utara; 2. Melaksanakan tugas ini dengan seksama dan penuh rasa Tanggung jawab; 3. Setelah selesai melaksanakan tugas dimaksud agar melapor kepada Pimpinan; 4. Biaya dibebankan pada DIPA Satker Kantor KSOP Kelas I Balikpapan Tahun Anggaran 2025, MAK : 4632.EBA.994.002.524111; 5. Selama melaksanakan tugas tidak menerima atau memberikan apapun sebagai bentuk gratifikasi.

Lampiran Surat Tugas Kepala Kantor KSOP Kelas I Balikpapan Nomor : KP.004/13/16/KSOP.BPN-2025 Tanggal : 17 Juli 2025

Daftar Nama Pegawai Yang Ditugaskan Melaksanakan Pengukuran Kapal Penyeberangan Tradisonal Di Penajam Paser Utara.

1.            Luis Setiawan, A. Md NIP. 19751125 199808 1 001

PANGKAT/GOL : Penata (III/c), JABATAN : Ahli Ukur Kapal

2.            Harsoyo NIP. 19740112 200604 1 002

PANGKAT/GOL : Penata Muda (II, JABATAN : Penata Keselamatan Pelayaran

3.            SULIHIN, S.H. NIP. 19811227 200812 1 001

PANGKAT/GOL : Penata Muda (III/a), JABATAN : Penilik Kelaiklautan Kapal

Balikpapan, 17 Juli 2025 Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan ditandatangani Capt. Weku Frederik Karuntu, M.M., M.H.Red