Mediaakurat.org, Kalianda Lamsel,–MediaAkurat.org Mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Kalianda Lampung Selatan kembali menuai sorotan.
Warga menilai, prosedur birokrasi yang berbelit membuat banyak masyarakat yang enggan membayar pajak kendaraannya tepat waktu.
Salah satu kendala yang kerap ditemui di Samsat Kalianda adalah ketika kendaraan bukan atas nama pemilik pertama. Meskipun membawa KTP asli, wajib pajak tetap diminta melengkapi surat keterangan dari pemiliknya disertai Surat kuasa yang bermaterai dan di Tandatangani oleh Kepala Desa atau kelurahan setempat serta di bubuhi Cap Desa atau kelurahan setempat, Bahkan kalau pun itu satu keluarga harus menunjukkan KTP asli dan Kartu keluarga . Hal ini dinilai memberatkan masyarakat untuk membantar pajak kendaraannya .
“ Ungkapnya, Selagi KTP itu asli, kenapa dipersulit? Ini kan kita mau bayar pajak, syukur-syukur masih ada niat membayar,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (25/9/2025).
Ironisnya, di tengah aturan ketat tersebut, beredar dugaan adanya praktik pengondisian berkas pajak melalui jalur “orang dalam” (OD). Informasi yang dihimpun, berkas yang tidak lengkap—bahkan tanpa KTP dan BPKB, maupun surat keterangan leasing—tetap bisa diproses walau hanya dengan bermodal STNK saja.
“Yang miris nya , ada yang tidak membawa KTP dan bahkan BPKB masih di leasing, serta surat keterangan leasing pun tidak ada.
Hanya STNK saja, tapi lewat OD bisa bayar pajak,” ungkap sumber lain.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar oleh publik mengenai integritas pelayanan di Samsat Kalianda.
Apakah benar-benar bersih dari pungutan liar (pungli) atau justru menjadi ladang praktik percaloan terselubung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan praktik “orang dalam ( OD ) ” yang mengondisikan berkas pembayaran pajak kendaraan di Samsat Kalianda.Rifai















