Dua LSM Penggugat Atas PT PPCI Keberatan Atas Seringnya Pergantian Ketua Majelis Hakim dan Komposisi Hakim Dalam Perkara Tahap Pembuktian di Persidangan

Ikuti kami untuk mendapatkan Berita Aktual lainnya

Mediaakurat.org, Penajam,- Sehubungan dengan berlangsungnya perkara perdata Nomor 38/Pdt.G/2025/PN.PNJ antara LSM GUNTUR, LSM Komite Peduli  Lingkungan Sosial ( KP LISOS ) dan masyarakat Adat Kelurahan Mentawir sebagai pihak penggugat dan PT. PPCI sebagai pihak tergugat, dengan ini kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat GUNTUR dan LSM KP LISOS menyampaikan keberatan resmi atas seringnya pergantian Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut yang kini telah memasuki tahapan pembuktian di persidangan.23/10/2025

 Adapun keberatan ini kami sampaikan berdasarkan hal-hal sebagai berikut: 

1. Bahwa berdasarkan Pasal 189 HIR dan Pasal 194 RBg, ditegaskan bahwa hakim yang berwenang memutus perkara adalah hakim yang mendengar dan memeriksa sendiri seluruh keterangan saksi serta alat bukti yang diajukan di persidangan.

2. Bahwa pergantian hakim, khususnya Ketua Majelis Hakim di tengah tahapan pembuktian, tanpa adanya pencatatan resmi dan alasan hukum yang sah, dapat menimbulkan cacat formil dalam proses persidangan dan berpotensi menghilangkan nilai keadilan dan kepastian hukum.

3. Bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat (2), penggantian hakim hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang sah dan harus ditetapkan serta dicatat secara resmi oleh Mahkamah Agung atau Pengadilan yang bersangkutan.

4. Bahwa dalam praktik peradilan, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1334 K/Pdt/2003, penggantian hakim tanpa pemeriksaan ulang terhadap saksi atau alat bukti yang telah diperiksa sebelumnya dapat menyebabkan putusan menjadi batal demi hukum.

5. Bahwa seringnya perubahan komposisi majelis hakim tanpa kejelasan dasar hukum dan alasan administratif menimbulkan keraguan publik terhadap transparansi, objektivitas, dan independensi majelis hakim dalam memeriksa serta memutus perkara a quo. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan hormat kami memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Penajam agar:

1. Memberikan penjelasan resmi secara tertulis mengenai alasan dan dasar hukum terjadinya pergantian Ketua Majelis Hakim dalam perkara Nomor 38/Pdt.G/2025/PN.PNJ;

2. Memastikan bahwa proses pembuktian dilakukan oleh majelis hakim yang memeriksa langsung semua alat bukti dan saksi, sesuai asas hukum acara perdata;

3. Menjamin agar proses persidangan berlangsung transparan, objektif, dan berkeadilan, sesuai amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas kepastian hukum yang adil. Demikian surat keberatan ini kami sampaikan sebagai bentuk perhatian dan dukungan terhadap tegaknya keadilan serta supremasi hukum di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.Redaksi