Mediaakurat.org, Penajam,- LSM KP LISOS dan LSM Guntur didukung Masyarakat, telah membuat Laporan Dugaan Ketidakprofesionalan Majelis Hakim, hal tersebut dilayangkan kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BAWAS MA RI) di Jakarta
Diantara bunyi surat laporan yang ber Nomor : 00../DPP -LSM-GTR/X/2025 itu antara lain menyebut, Sehubungan dengan berlangsungnya perkara Perdata Nomor 38/Pdt.G/2025/PN.PNJ di Pengadilan Negeri Penajam, dengan LSM GUNTUR bersama Masyarakat Adat Paser Mentawir sebagai Penggugat, dan PT. PPCI sebagai Pihak Tergugat,
“Dengan ini kami menyampaikan laporan resmi kepada Bapak/Ibu di Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia atas dugaan terjadinya ketidakprofesionalan dan pelanggaran prinsip peradilan yang berkeadilan dan transparan dalam proses pemeriksaan perkara dimaksud,” demikian Tulis Mereka.
Adapun pokok-pokok laporannya menurut mereka seperti berikut: 1, Dalam proses persidangan, telah terjadi pergantian Ketua Majelis Hakim secara berulang-ulang meskipun perkara telah memasuki tahapan pembuktian, yang menyebabkan ketidakpastian hukum dan terhambatnya kelancaran jalannya persidangan.
2. Pergantian tersebut tidak disertai penjelasan resmi dan terbuka kepada para pihak, sehingga menimbulkan dugaan adanya intervensi atau ketidaknetralan dalam proses peradilan.
3. Masyarakat adat Mentawir dan LSM Guntur telah menunjukkan itikad baik untuk mengikuti setiap tahapan persidangan dengan tertib dan kooperatif, namun situasi ini justru menimbulkan keraguan terhadap objektivitas majelis hakim.
4. Perkara ini berkaitan erat dengan dugaan pengrusakan lingkungan dan pelanggaran hak masyarakat adat, sehingga diharapkan dapat ditangani dengan prinsip keadilan, transparansi, dan tanpa keberpihakan.
“Berdasarkan hal-hal tersebut, kami memohon kepada BAWAS MA RI untuk: 1, Melakukan pemeriksaan internal dan klarifikasi terhadap Pengadilan Negeri Penajam, khususnya majelis hakim yang menangani perkara Nomor 38/Pdt.G/2025/PN.PNJ.
2. Menjamin agar proses persidangan berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan. 3, Memberikan sanksi administratif atau etik apabila terbukti terjadi pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut.
“Demikian laporan ini kami sampaikan dengan itikad baik demi terwujudnya keadilan dan supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih,” tulis mereka lagi.
Selain LSM KP LISOS dibawah Pimpinan Rusdi selaku ketua umumnya juga selaku Lembaga Pendamping, tercantum pula didalamnya LSM Guntur dipimpin Kasim Assegaf selaku Ketua Umumnya, didampingi Muhammad Jafar selaku Sekjen.
Dan laporan tersebut ditembuskan kepada :1. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta, 2. Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, 3. Ketua Pengadilan Negeri Penajam di Penajam dilengkapi salinan yang tersimpan berfungsi sebagai Arsip.Redaksi














