
Mediaakurat.org, Sepaku,- Perkara gugatan kasus kerusakan lingkungan hidup yang diajukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Guntur terhadap PT Paser Prima Coal Indonesia (PPCI) memasuki babak baru.
Sidang kali ini beragenda kunjungan lapangan ke lokasi objek sengketa di Kelurahan Mentawir, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Jumat (31/10/2025).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memeriksa kondisi fisik secara langsung dan memastikan fakta-fakta kerusakan lingkungan yang menjadi dasar gugatan yang diajukan LSM.
“Sidang lapangan ini dihadiri majelis hakim secara lengkap. Dari pihak tergugat, hanya hadir perwakilan Pemkab PPU sebagai turut tergugat I, karena berkaitan dengan kewenangan penguasaan negara dan pengaturan usaha pertambangan,” ujar Ketua LSM Guntur, Kasim Assegaf.
Menurut Kasim, hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan kegiatan usaha pertambangan yang sebelumnya dilakukan di areal seluas 50 hektare itu, tidak menjalankan reklamasi dan pasca tambang, padahal bekas galian lubang tambang akan sangat berpotensi membahayakan masyarakat.
Ardi sebagai Mantan Securty di PT PPCI turut dimintai keterangan, ia mengatakan, bahwa tiada lain yang beroperasi diarea tersebut selain PT PPCI, adapun yang lain dari pada itu cuma disewa sub kontraktor dari PT PPCI yang di kerjakan contraktornya PT Bara Indah, sehingga x area tambang menjadi semacam Kubangan sedalam 20 meter kebawah dengan seluasan 4 hektar.
Ia mengatakan, kalau kontraktor yang disewa PT PPCI tiada lain PT BARA INDAH yang menjalankan pekerjaan tersebut sehingga menjadi Kubangan atau danau sedalam 20 meter akibat aktivitas PT. PPCI karena PT BARA INDAH juga tidak mau menggali kawasan itu jika tidak ada rekomendasi dari PT PPCI, aktivitas PT Bara Indah tentu tak ada batasan berapa luas, berapa hektare yang harus mereka garap sesuai izin konsesi yang diterbitkan pemerintah.
“ Saya sebagai anggota securty hanya menjaga areal tambang didalam, karena perbuatan ini jelas PT PPCI dan PT PPCI wajib bertanggung jawab atas perbuatannya sehingga menjadi Kubangan seperti danau seluas 4 Hektar yang tidak di tutup atau di jadikan reklamasi,” Tegas Ardi.
Disaat yang sama Rusdi selaku Ketua LSM Komite Peduli Lingkungan Sosial ( KP LISOS ) yang juga turut hadir dilokasi, menjelaskan, kerusakan yang dilakukan PT PPCI, menurutnya benar benar sudah tidak bertanggung jawab, karena dampak lingkungan yang rusak sangat berbahaya sekali, seperti pencemaran air, Kerusakan Tanah, yang lebih parah lagi mengganggu kesehatan masyarakat yang tidak jauh dari lokasi rumah mereka, hal ini juga akan mengakibatkan pencemaran udara dan gangguan kesehatan lainnya.
“Hakim yang turun lapangan melihat bahwa benar terjadi kerusakan lingkungan. Ini menjadi langkah terakhir kami dalam memperjuangkan keadilan dan hak-hak masyarakat Kelurahan Mentawir,” tegasnya.
Ia sangat menyesalkan, bahwa dimoment yang sangat penting ini justru pihak PT PPCI sebagai tergugat utama tidak menghadiri sidang lapangan tersebut.
“Ini menjadi point penting bagi kami sebagai penggugat. Ketidakhadiran pihak mereka menimbulkan tanda tanya besar, apakah enggan menghadapi fakta di lapangan? Padahal, kalau memang merasa telah bertanggung jawab, tentu pihak manajemen PT PPCI akan hadir dengan percaya diri,” tandasnya.
Terkait hal ini Kasim menuturkan, aktivitas tambang batu bara di wilayah Mentawir telah meninggalkan dampak serius bagi lingkungan dan masyarakat.
“Lingkungan kami rusak sejak lama. Limbah tambang mencemari sumber air, struktur tanah rusak hingga membentuk kubangan besar, dan sektor perikanan sebagai sumber penghidupan warga pun hilang,” ungkapnya.
Ia berharap hakim dapat melihat langsung fakta kerusakan dan memberikan putusan yang berpihak pada kebenaran.
“Ini alam yang berbicara. Hakim juga menegaskan adanya bukti dokumentasi, dan meminta kami memaksimalkan keterangan saksi pada sidang berikutnya,” kata dia.
Sebelumnya, PT PPCI digugat karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum melalui aktivitas pertambangan batu bara di Mentawir sejak 2005. Kegiatan tersebut disebut menimbulkan kerugian materiil dan inmateriil bagi masyarakat, tanpa adanya tanggung jawab yang diberikan perusahaan hingga kini.Redaksi















