LSM Guntur dan LSM KP LISOS, Sebut PT PPCI Lemah Komitmen Dalam Kordinasi Dengan Kuasa Hukumnya

Ikuti kami untuk mendapatkan Berita Aktual lainnya

Mediaakurat.org, Penajam,– Sidang lanjutan perkara dugaan perbuatan melawan hukum di bidang lingkungan hidup antara LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir melawan PT PPCI kembali telah mengalami penundaan.

Ketua LSM Komite Peduli Lingkungan Sosial (KP LISOS) Rusdi, sangat menyesalkan. Persidangan yang dijadwalkan seharusnya berlangsung pada Rabu, 18 November 2025 oleh majelis hakim terpaksa ditunda setelah pihak tergugat, PT PPCI, beserta kuasa hukumnya tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi kepada majelis hakim.

“Berdasarkan agenda persidangan, sidang hari itu semestinya mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat serta keterangan tambahan saksi dari pihak penggugat, namun mangkirnya pihak PT PPCI dan kuasa hukumnya di persidangan, membuat majelis hakim tidak dapat melanjutkan proses pembuktian, sehingga persidangan kembali ditunda ke waktu berikutnya,” ucap Rusdi.

Ironisnya, ketidakhadiran pihak tergugat juga dibarengi dengan pernyataan yang disampaikan kuasa hukum substitusi PT PPCI. Saat dikonfirmasi oleh LSM Guntur selaku salah satu penggugat, kuasa hukum substitusi tersebut mengungkapkan bahwa mereka tidak hadir lantaran tidak menerima instruksi dari PT PPCI dan tidak memperoleh perpanjangan kuasa substitusi. Kondisi ini aebut Rusdi  memunculkan dugaan ketidakharmonisan koordinasi internal di pihak tergugat.

Ketidakjelasan sikap PT PPCI dalam menghadapi perkara ini justru menambah optimisme pihak penggugat. Rusdi membandingkan beberapa pernyataan tajam yang dikemukakan Ketua LSM Guntur Kasim Assegaf, Ketua LSM Guntur, menegaskan bahwa mangkirnya tergugat yang tak menghadiri agenda sidang tanpa alasan yang sah menunjukkan lemahnya komitmen PT PPCI dalam membela diri, sekaligus memperkuat keyakinan penggugat terhadap posisi hukum mereka dalam perkara  quo.

“ Sehingga Majelis hakim menetapkan jadwal sidang lanjutan pada tanggal 25 November 2025 mendatang dengan agenda yang sama. Pihak penggugat berharap persidangan berikutnya dapat berjalan lancar agar proses pencarian keadilan dalam perkara lingkungan hidup ini tidak kembali mengalami kebuntua,” uajar Rusdi mengingatkan.Redaksi