Mediaakurat.org, WAJO,— Bupati Wajo, Andi Rosman, mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara pengerjaan penataan Taman Rumah Jabatan (Rujab) Bupati yang berlokasi di Jl. Veteran, Sengkang. Instruksi ini disampaikan melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo, Armayani, setelah ditemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak mengikuti mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sebagaimana mestinya.
Armayani membenarkan adanya perintah penghentian proyek tersebut. Ia menjelaskan bahwa hasil penelusuran menunjukkan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Benar, Bapak Bupati sudah memerintahkan agar pengerjaan penataan taman rumah jabatan dihentikan,” ujarnya. “Karena mekanisme PBJ tidak berjalan sebagaimana seharusnya. Jika memang tidak sempat diselesaikan tahun ini, bisa dilanjutkan tahun depan, asalkan sudah mengikuti semua aturan yang berlaku.”
Di sisi lain, Bupati Andi Rosman memberikan penegasan kepada seluruh kepala OPD dan pihak terkait agar lebih disiplin dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Ia menekankan bahwa seluruh pekerjaan fisik maupun pengadaan harus melalui mekanisme PBJ yang benar dan transparan.
“Kita bekerja harus sesuai aturan. Jangan memulai pekerjaan apa pun tanpa dasar mekanisme PBJ yang sah,” tegasnya.
Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menjaga tata kelola anggaran tetap akuntabel serta mencegah terjadinya pelanggaran administrasi dalam setiap proyek pembangunan di Kabupaten Wajo.Isbaharuddin















