PN Tenggarong Jadwalkan Mediasi Sengketa Lahan Suka Bumi.

Ikuti kami untuk mendapatkan Berita Aktual lainnya

Mediaakurat.org, TENGGARONG,- Ruang sidang Pengadilan Negeri Tenggarong, Rabu (17/12/2025), kembali menjadi saksi perjuangan warga Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam menuntut hak atas tanah yang mereka klaim telah dikuasai tanpa kejelasan.

Sidang kedua perkara sengketa lahan dengan nomor *115/Pdt.G/2025/PN Trg* digelar, namun belum sepenuhnya dihadiri para pihak yang digugat.

Perkara ini mempertemukan warga Desa Suka Bumi, yang diwakili Darmono dan kawan-kawan, dengan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) sebagai tergugat utama, serta sejumlah pihak Pemerintah Daerah dan Instansi Pertanahan sebagai turut tergugat.

Majelis hakim memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap mediasi, yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Januari 2026.

Dalam sidang kedua tersebut, PT Kutai Agro Jaya hadir melalui kuasa hukumnya, H. Refman Basri, SH, MBA.

Beberapa Instansi Daerah seperti Dinas Perkebunan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP/PTSP) Kutai Kartanegara juga tampak hadir.

Namun, absennya sejumlah pihak penting menjadi catatan tersendiri. Bupati Kutai Kartanegara, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat Kota Bangun, serta Kepala Desa Suka Bumi, tidak terlihat di ruang sidang.

Padahal, menurut kuasa hukum penggugat, pihak-pihak tersebut memiliki peran strategis, dalam persoalan administrasi dan legalitas pertanahan yang disengketakan.

Kuasa hukum warga, Advokat Gunawan, SH, menilai sengketa ini tidak bisa dilihat semata sebagai konflik, antara masyarakat dan perusahaan.

Ia menegaskan, peran negara justru menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlarut-larut.

“Gugatan ini bukan hanya terhadap PT Kutai Agro Jaya. Pemerintah Daerah dan Instansi terkait juga Kami gugat, karena persoalan ini menyangkut hak masyarakat dan administrasi negara,” ujar Gunawan usai persidangan.

Ia mengungkapkan, majelis hakim telah dua kali melayangkan surat panggilan serta teguran kepada kepala daerah.

Namun hingga sidang kedua digelar, kehadiran pihak pemerintah yang digugat masih belum terwujud.

“Ketika masyarakat datang menuntut haknya, seharusnya Pemerintah menjadi pihak yang paling cepat hadir. Negara tidak boleh absen,” tegasnya.

Tahap mediasi, yang dijadwalkan awal Januari 2026 dipandang sebagai momen penting.

Gunawan memastikan seluruh tuntutan dan harapan warga, akan disampaikan secara lengkap dalam proses tersebut.

“Kami akan membawa semua aspirasi masyarakat ke meja mediasi. Harapannya ada solusi yang adil dan tidak merugikan warga,” katanya.

Bagi Darmono, salah satu warga penggugat, mediasi menjadi harapan terakhir, untuk memperoleh kepastian atas lahan yang ia klaim telah dikuasai secara turun-temurun.

“Kami tetap menuntut hak Kami. Mudah-mudahan mediasi nanti bisa mencapai kesepakatan,” ujarnya singkat.

Di sisi lain, PT Kutai Agro Jaya memilih menunggu proses hukum berjalan. Kuasa hukum perusahaan, H. Refman Basri, menyatakan pihaknya menghormati mekanisme persidangan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara, kepada pengadilan.

“Kami ikuti saja proses hukumnya dan menyerahkan semuanya kepada pengadilan,” ujarnya.

Ia juga menyinggung bahwa sengketa ini sebelumnya sempat masuk ke ranah pidana, namun laporan tersebut telah dihentikan.

Kini, perkara berlanjut melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tenggarong.

Terkait ketidakhadiran PT KAJ pada sidang pertama, Refman menyebut panggilan persidangan baru diterima pihaknya menjelang jadwal sidang.

Sengketa lahan Desa Suka Bumi, kini menunggu babak krusial.

Mediasi yang akan digelar pada 7 Januari 2026 bukan sekadar tahapan prosedural, melainkan ujian kehadiran negara dalam konflik agraria yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.

Bagi warga, keadilan bukan hanya soal putusan pengadilan, tetapi juga tentang apakah pemerintah bersedia duduk bersama, mendengar, dan bertanggung jawab atas hak-hak rakyat yang dipertaruhkan. (Andi Isnar/Redaksi)