Kesewenangan Penguasa Telah Hilangkan Sumber Penghidupan dan Keberlangsungan Hidup Rakyat

Ikuti kami untuk mendapatkan Berita Aktual lainnya

Mediaakurat.org, OIKN Sepaku,- Di tengah masifnya percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), persoalan lahan garapan warga kembali mencuat ke permukaan. Tokoh masyarakat Kelurahan Karya Merdeka mengungkapkan bahwa lahan yang telah dikelola warga selama puluhan tahun kini berada dalam ketidakpastian hukum, sementara permohonan audiensi kepada Otorita IKN (OIKN) hingga kini belum membuahkan hasil.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Karya Merdeka, Mansyur, memberikan kesaksian mendalam mengenai sejarah penguasaan lahan oleh Kelompok Tani Usaha Baru. Berdasarkan pengamatan sosial selama belasan tahun, ia menegaskan bahwa masyarakat telah membuka dan mengelola lahan tersebut secara mandiri untuk pertanian dan perkebunan sejak sebelum tahun 2008.

“Lahan ini bukan lahan yang baru dibuka secara mendadak. Masyarakat telah mengelolanya secara turun-temurun, terbuka, dan diakui secara sosial tanpa pernah ada konflik antarwarga,” ujar Mansyur (12/1/26).

Mansyur menjelaskan, pada awal masa pengelolaan, wilayah tersebut masih merupakan bagian dari Kelurahan Samboja sebelum dimekarkan menjadi Kelurahan Karya Merdeka, Samboja Barat. Selama periode tersebut, aktivitas pertanian warga merupakan bagian tak terpisahkan dari denyut ekonomi lokal.

Sebagai Ketua LPM, Mansyur menegaskan bahwa lahan tersebut murni digunakan sebagai penopang ekonomi keluarga, bukan untuk spekulasi lahan atau kepentingan korporasi. Namun, situasi berubah drastis sejak adanya penetapan kawasan oleh pemerintah. Warga kini mulai dibatasi, bahkan dilarang beraktivitas di lahan milik mereka sendiri.

“Dampaknya nyata, warga kehilangan sumber penghidupan. Yang kami rasakan bukan sekadar kehilangan tanah, tapi soal keberlangsungan hidup keluarga,” keluhnya.

Ia berharap OIKN bersedia melakukan verifikasi lapangan secara partisipatif dan mempertimbangkan aspek historis pengelolaan lahan oleh masyarakat.

“Masyarakat tidak menolak kebijakan negara. Kami hanya memohon pengakuan atas sejarah hidup kami di sini,” dikatakan Mansyur.

Senada dengan aspirasi warga, pemerhati lingkungan hidup, Kasim Assegaf, mendesak OIKN untuk segera membuka ruang dialog. Menurutnya, menutup diri dari audiensi masyarakat hanya akan memperuncing konflik di lapangan.

“OIKN harus responsif. Suara petani yang hidupnya bergantung pada lahan tersebut tidak boleh diabaikan. Ruang dialog adalah kunci solusi yang adil,” tegas Kasim.

Ia juga memberikan pengingat keras kepada para pemangku kebijakan agar menggunakan kewenangannya untuk kesejahteraan rakyat.

“Jabatan itu sementara, namun keberpihakan pada rakyat akan menjadi warisan yang abadi. Pengabdian kepada bangsa harus berlandaskan pada rasa keadilan bagi masyarakat kecil,” pungkasnya.

“Kami kelompok tani  jangan dianggap hama IKN, justru kami yang menjaga hutan dan lingkungan dari perusak dan perambah dan kelompok oligarki yang didukung pemerintah,” camkan itu kami bukan bekantan yang seenaknya kalian usir usir,” tegas Kasim.

DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Fraksi Gerindra, Bapak Baharudin muin, mendukung pernyataan Kasim, ia menambahkan, tak ada masyarakat yang membodohi pemerintah, namun sebaliknya pemerintah saja yang kerap membodohi masyarakat,” ujar Baharudin Muin

Dekian pula Ahmad Nyompa selaku Ketua Kelompok Tani Usaha Baru Karya Merdeka bersama ketua LSM Guntur sebagai pemerhati lingkungan mereka turut mengaminkan apa yang diucapkan Anggota DPRD Provinsi Kaltim itu. Redaksi