Sidang Sengketa 180 Hektare di Kota Bangun Darat, Hakim Soroti Ketidaksesuaian Dokumen PT Kutai Agro Jaya.

Ikuti kami untuk mendapatkan Berita Aktual lainnya

Mediaakurat.org, Sukabumi,- Persidangan sengketa lahan seluas 180 hektare antara warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, dengan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) memasuki tahap pembuktian surat.

Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 13.30 hingga 17.00 WITA itu, majelis hakim menyoroti adanya perbedaan lokasi dalam dokumen yang diajukan pihak tergugat.

Perkara ini diajukan oleh Darmono serta Sofyar Ardanie Sriananda selaku ahli waris almarhum H. Mohd. Asrie Hamzah.

Total objek sengketa mencakup 89 bidang tanah, terdiri atas 11 bidang milik Darmono dan 78 bidang milik ahli waris H. Mohd. Asrie Hamzah, sebagaimana tercantum dalam dokumen gugatan.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, yang didampingi dua hakim anggota dan seorang panitera pengganti.

Hadir dalam persidangan kuasa hukum penggugat dari Borneo Raya Law Firm, Adv. Gunawan, S.H., serta kuasa hukum tergugat Refman Basri, S.H., MBA. Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutai Kartanegara juga tampak hadir, meski enggan memberikan keterangan kepada wartawan.

Agenda persidangan di Pengadilan Negeri Tenggarong, difokuskan pada pemeriksaan dan pencocokan bukti surat dari kedua belah pihak.

Majelis terlebih dahulu, memeriksa dokumen yang diajukan oleh pihak tergugat.

Dalam proses itu, hakim secara aktif mengajukan pertanyaan terkait keabsahan dan relevansi dokumen yang diserahkan.

Majelis menilai terdapat perbedaan signifikan antara lokasi objek sengketa, dalam gugatan dengan dokumen yang disampaikan tergugat.

Dalam gugatannya, para penggugat menyebut lahan yang dipersoalkan berada di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat.

Namun, dokumen yang diajukan pihak tergugat justru merujuk pada lahan di Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman.

Perbedaan administrasi Desa dan Kecamatan tersebut, menjadi perhatian serius majelis hakim.

Hakim meminta pihak tergugat, dapat menyerahkan dokumen yang sesuai dengan objek sengketa sebagaimana yang tercantum dalam gugatan.

Sidang sempat diskors untuk istirahat, karena memasuki waktu salat Asar. Setelah jeda, persidangan dilanjutkan dengan agenda penyerahan bukti surat dari pihak penggugat.

Kuasa hukum penggugat, Gunawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah mencermati dokumen yang diajukan tergugat dan menemukan ketidaksesuaian lokasi secara administratif.

“Hari ini agenda pembuktian surat, dan Kami sudah melihat daftar bukti surat dari tergugat, dan sangat jelas bahwa bukti-bukti yang dihadirkan berbeda Kecamatan dan berbeda Desa dengan yang surat kami,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, perbedaan tersebut menunjukkan bahwa objek yang diklaim tergugat tidak berada pada lokasi yang sama dengan lahan milik kliennya.

“Kalau beda Desa dan beda Kecamatan, tentu wilayahnya berbeda. Ini sudah paling terang yang kita lihat saat ini,” tegasnya.

Ia juga menilai dokumen tergugat tidak sinkron dengan klaim pembayaran lahan yang disebut telah dilakukan kepada kliennya.

“Surat dari tergugat ini, tidak sinkron dengan apa yang mereka katakan telah membayar lokasi lahan klien kami,” lanjutnya .

Gunawan menjelaskan, objek sengketa yang diperjuangkan kliennya secara tegas berada di Desa Sukabumi, sedangkan dokumen tergugat merujuk ke Desa Lebaho Ulaq.

“Itu sangat jauh dan berbeda administrasi,” katanya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan bukti-bukti kepemilikan dan melakukan sejumlah perbaikan administrasi dokumen sesuai arahan majelis hakim.

Perbaikan tersebut, menurutnya, juga dipengaruhi keterbatasan jadwal sidang selama bulan Ramadan.

“Hakim memberikan tanggapan, untuk perbaikan dari Kami selaku penggugat,” ujarnya.

Selain itu, majelis hakim menginformasikan bahwa pemeriksaan bukti surat kini dapat dilakukan melalui sistem E-Court, sejalan dengan mekanisme administrasi perkara berbasis elektronik di lingkungan peradilan .

Sementara itu, pihak tergugat belum menyampaikan tanggapan lebih lanjut usai sidang.

Dalam persidangan, kuasa hukum tergugat diketahui meninggalkan ruang sidang lebih awal karena harus mengejar jadwal penerbangan ke Jakarta.

Perkara sengketa lahan seluas 180 hektare ini akan berlanjut pada agenda pemeriksaan berikutnya, termasuk kemungkinan menghadirkan saksi dan penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Sengketa ini menjadi perhatian masyarakat setempat karena menyangkut puluhan bidang tanah yang diklaim sebagai hak milik warga Desa Sukabumi.Andi Isnar/Redaksi