Mediaakurat.org, TENGGARONG,– Pengadilan Negeri Tenggarong kembali menggelar sidang perkara sengketa lahan seluas sekitar 180 hektare, antara warga dan perusahaan perkebunan kelapa sawit pada Rabu, 4 Maret 2026.
Sidang keempat tersebut, memasuki tahap pemeriksaan bukti surat dari kedua belah pihak, sebelum majelis hakim melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi sengketa.
Dalam persidangan itu, penggugat Darmono hadir didampingi kuasa hukumnya, advokat Gunawan SH, serta sejumlah saksi.
Sementara pihak tergugat diwakili tim kuasa hukum perusahaan perkebunan PT KAJ dari Kuasa Hukumnya yakni Refman Basri SH, MBA.
Perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kutai Kartanegara juga terlihat menghadiri jalannya persidangan.
Namun, mereka tidak memberikan keterangan kepada wartawan setelah sidang selesai.
Perkara ini berkaitan dengan sengketa kepemilikan lahan yang berada di wilayah Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dalam dokumen gugatan yang diajukan penggugat, objek sengketa mencakup 89 bidang tanah yang terdiri atas 11 bidang milik Darmono dan 78 bidang milik ahli waris H. Mohd. Asrie Hamzah.
Dalam sidang sebelumnya yang berlangsung pada 25 Februari 2026, majelis hakim menyoroti adanya perbedaan keterangan mengenai lokasi objek sengketa antara dokumen yang diajukan penggugat dan dokumen dari pihak tergugat.
Dalam gugatan penggugat disebutkan bahwa lahan tersebut berada di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat. Sementara dalam dokumen yang diajukan tergugat, lokasi lahan tercatat berada di Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman.
Perbedaan penyebutan lokasi desa tersebut, menjadi perhatian majelis hakim karena dinilai dapat memengaruhi keabsahan dokumen kepemilikan yang menjadi dasar gugatan, maupun pembelaan dari masing-masing pihak.
Kuasa hukum penggugat, Gunawan SH, mengatakan dalam sidang keempat ini seluruh bukti surat dari kedua pihak telah diserahkan kepada majelis hakim untuk diperiksa.
“Sidang hari ini Kita sudah selesaikan semua bukti surat, dan selanjutnya sidang akan dilanjutkan kembali setelah bulan puasa,” kata Gunawan kepada wartawan usai persidangan.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 8 April 2026. Pada sidang tersebut, akan dibahas persiapan pemeriksaan setempat atau pengecekan langsung di lokasi lahan yang disengketakan.
Menurut Gunawan, pemeriksaan lapangan bertujuan mencocokkan dokumen kepemilikan, yang diklaim masing-masing pihak dengan kondisi riil di lapangan.
“Pemeriksaan setempat itu untuk mensinkronkan lokasi bukti surat yang diklaim masing-masing pihak, dengan data di lapangan secara real. Setelah agenda itu nanti akan lebih terang arah perkara ini,” ujarnya.
Ia juga menilai perbedaan penyebutan Desa, dalam dokumen yang diajukan pihak tergugat merupakan kesalahan administratif.
“Kalau secara administrasi ya jelas itu kesalahan,” kata dia.
Dalam agenda pemeriksaan setempat nantinya, majelis hakim bersama panitera akan turun langsung ke lokasi sengketa, untuk memastikan titik koordinat lahan sekaligus mencocokkan dokumen kepemilikan dengan kondisi di lapangan.
Pemeriksaan tersebut, direncanakan melibatkan aparat keamanan serta Pemerintah Desa dan Kecamatan setempat guna memastikan kelancaran proses di lapangan.
Gunawan mengatakan pihaknya saat ini fokus mengikuti proses persidangan hingga putusan pengadilan dijatuhkan.
Setelah itu, jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam proses perizinan perusahaan, pihaknya berencana mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah dan DPRD, agar izin perusahaan dapat dibekukan sementara.
“Saat ini Kita fokus pada proses persidangan. Setelah ada putusan, baru kita akan mengajukan permohonan pembekuan sementara izin kepada pemerintah daerah dan DPR,” tukasnya.Andi Isnar















