Mediaakurat.org, LEBAK,- Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) Lebak hari ini menggelar aksi massa besar-besaran, menyuarakan tuntutan tegas dan mendesak: Pemakzulan Bupati dan Wakil Bupati Lebak dari jabatannya! Aksi ini merupakan ekspresi kekecewaan dan kemarahan kolektif masyarakat terhadap kepemimpinan daerah yang dinilai telah gagal total dalam mensejahterakan rakyat dan menjalankan amanah dengan baik. Rabu 8/4/2026.
General Lapangan (GenLap) ALARM Lebak Arwan, dalam orasinya menegaskan bahwa tuntutan pemakzulan ini bukan tanpa dasar. “Rakyat Lebak sudah terlalu lama menanggung beban akibat kebijakan yang tidak berpihak, tata kelola pemerintahan yang amburadul, serta indikasi korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang semakin merajalela. Oleh karena itu, ALARM Lebak menuntut perubahan total dengan pemakzulan Bupati dan Wakil Bupati secara bersamaan!” seru Arwan di hadapan ribuan massa.
Beberapa poin krusial yang menjadi landasan tuntutan pemakzulan oleh ALARM Lebak meliputi:
1. Kegagalan dalam Pelayanan Dasar: Buruknya kualitas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar yang tidak merata, menunjukkan ketidakseriusan pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak dasar rakyat. ALARM Lebak Menuntut: Pembangunan Jalan seluruh Desa di Kabupaten Lebak dan Perbaikan Pelayanan Rumah Sakit (Sarana Kesehatan);
2. Kesenjangan Sosial dan Ekonomi: Kebijakan ekonomi yang tidak pro-rakyat telah memperlebar kesenjangan, menelantarkan petani, nelayan, buruh, dan UMKM. Tuntutan: Mengembalikan Pasar Semi ke Pasar Induk sebelum Perbaikan dilakukan di Pasar Semi;
3. Dugaan Korupsi dan Nepotisme: Indikasi kuat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang melibatkan pejabat daerah, yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan. Tuntutan: Audit Proyek Alun-alun Rangkasbitung dan Proyek Agrowisata yang bersumber dari dana APBD;
4. Kerusakan Lingkungan yang Masif: Pembiaran terhadap eksploitasi sumber daya alam dan pembangunan yang tidak berkelanjutan, berdampak pada kerusakan lingkungan dan bencana ekologis. Tuntutan: Regulasi yang jelas untuk Para Penambang Rakyat dalam Menjalankan kegiatan penambangan di Kabupaten Lebak;
5. Anti-Kritik dan Otoriter: Sikap pemerintah daerah yang tertutup terhadap kritik, mengabaikan aspirasi masyarakat, dan cenderung otoriter dalam mengambil kebijakan. Tuntutan: Permohonan Maaf secara luas dan terbuka kepada Publik oleh Bupati dan Wakil Bupati Lebak dari perbuatan yang membuat Gaduh antar Keduanya;
6. Pemkab Lebak maksimalkan Pembangunan Pematangan Lahan Huntara;
7. Rekomendasi kasus Tambang Pasir Desa Jayasari diungkap secara menyeluruh;
8. Kembalikan Marwah Lebak dengan mengembalikan pada Motto Lebak Bertauhid; dan
9. Realisasi Ucapan soal Oknum OPD untuk dilaporkan dan dipidanakan atas Temuan BPK di PUPR Lebak tahun 2023 & 2024.
Massa aksi yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, aktivis lingkungan, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, dan warga terdampak kebijakan, terlihat antusias menyuarakan tuntutannya. Spanduk bertuliskan “MAKZULKAN BUPATI & WAKIL BUPATI LEBAK!” dan “ALARM LEBAK: SUARA RAKYAT BUKAN OMONG KOSONG!” terbentang di berbagai sudut lokasi aksi.
“Kami, ALARM Lebak, tidak akan berhenti berjuang hingga Bupati dan Wakil Bupati Lebak dimakzulkan. Ini adalah panggilan moral dan kewajiban kami untuk memastikan Lebak dipimpin oleh sosok yang berintegritas, berpihak kepada rakyat, dan mampu membawa perubahan nyata,” tambah Koorlap Aksi Ade Surnaga.
ALARM Lebak menyerukan kepada seluruh komponen masyarakat dan DPRD Kabupaten Lebak untuk mengambil langkah konstitusional guna menyelamatkan Lebak dari keterpurukan.(M.Aris)















