Mediaakurat.org, Penajam,– Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten PPU dalam rangka penyampaian nota penjelasan Pemerintah Daerah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Gedung DPRD PPU, Senin, (15/6/2026).
Dua Raperda tersebut masing-masing tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam sambutan tertulis Bupati PPU Mudyat Noor yang disampaikan Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin menyampaikan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan dokumen strategis yang berkaitan langsung dengan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Raperda yang kami ajukan ini sangat erat kaitannya dengan berjalannya roda pemerintahan, khususnya dalam mewujudkan pertanggungjawaban keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” kata Waris Muin.
Ia menjelaskan, realisasi pendapatan daerah Tahun 2025 mencapai Rp2,07 triliun lebih yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp182,20 miliar, Pendapatan Transfer Rp1,87 triliun, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp12,13 miliar.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp2,09 triliun lebih, yang meliputi belanja operasi sebesar Rp1,44 triliun, belanja modal Rp508,48 miliar, belanja tidak terduga Rp832,56 juta, serta belanja transfer Rp141,35 miliar. Dari pelaksanaan APBD tersebut tercatat defisit sebesar Rp22,64 miliar yang ditutupi melalui pembiayaan netto sebesar Rp30,65 miliar sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp8,01 miliar.
Pada sisi neraca per 31 Desember 2025, total aset Pemerintah Kabupaten PPU tercatat sebesar Rp5,90 triliun lebih, dengan total kewajiban sebesar Rp248,56 miliar dan ekuitas dana sebesar Rp5,65 triliun.
Waris juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Pemerintah Kabupaten PPU kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.
“Opini WTP ini merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah dan stakeholder terkait. Namun capaian ini bukan untuk membuat kita berpuas diri, melainkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Waris Muin turut memaparkan substansi perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri agar selaras dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Beberapa perubahan penting yang diusulkan antara lain reformasi pajak daerah yang berkeadilan melalui penetapan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 0,085 persen khusus lahan produksi pangan dan peternakan sebagai upaya menjaga ketahanan pangan daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga memberikan perlindungan bagi pelaku UMKM melalui pemberian ambang batas pengecualian Pajak Barang dan Jasa Tertentu bagi usaha dengan omzet di bawah Rp36 juta per tahun.
Dalam sektor retribusi daerah, perubahan diarahkan pada restrukturisasi dan modernisasi layanan publik, termasuk penyesuaian pengelolaan tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), optimalisasi retribusi jasa umum dan jasa usaha, penguatan mekanisme kerja sama pemanfaatan aset daerah, serta sinkronisasi pemungutan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemerintah Kabupaten PPU juga mengusulkan transparansi formula perhitungan tarif Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), penghapusan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, serta penerapan sistem setoran bruto dalam pengelolaan parkir oleh pihak ketiga guna meningkatkan akuntabilitas penerimaan daerah.
Waris berharap DPRD Kabupaten PPU dapat memberikan prioritas dalam pembahasan kedua Raperda tersebut sehingga proses pembahasan hingga penetapan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.
“Perubahan yang kami usulkan melalui Raperda ini merupakan langkah strategis dan mandatori untuk memastikan regulasi daerah tetap harmonis dan sinkron dengan ketentuan yang lebih tinggi, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan pendapatan daerah,” pungkasnya.
Sementara itu dalam pandangan fraksi DPRD kabupaten PPU seluruh fraksi DPRD menyetujui dua raperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten PPU dengan beberapa yang disampaikan.
Rapat paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten PPU Raup Muin dihadiri sejumlah unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Ketua Fraksi dan anggota DPRD kabupaten PPU, Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, dan sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.Is/hms












