Ngaku Debt Collector, Dua Pria Diduga Rampas Motor Warga, Oknum TNI Diserahkan ke Denpom.

Ikuti kami untuk mendapatkan Berita Aktual lainnya

Mediaakurat.org, Gunung Putri,-  Dugaan aksi perampasan sepeda motor dengan modus penarikan kendaraan oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector (DC) terjadi di wilayah Desa Karanggan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Rabu (26/8/2026).

Dalam perkara tersebut, seorang anggota TNI AD berinisial H, yang disebut bertugas di wilayah Cimanggis, diamankan warga dan kemudian diserahkan kepada Polisi Militer untuk menjalani proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi anggota TNI.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa bermula ketika korban berinisial Ridwan, warga Klapanunggal, sedang mengendarai sepeda motor dari arah Klapanunggal menuju Gadog. Di tengah perjalanan, korban diduga dipepet oleh dua orang yang mengaku sebagai debt collector dengan menggunakan sepeda motor.

Kedua orang tersebut diduga mengambil kunci sepeda motor korban. Korban juga mengaku sempat dicekik dan dipaksa menyerahkan kendaraannya dengan alasan terdapat tunggakan pembayaran selama satu bulan.

Korban kemudian disebut diajak menuju depan sebuah minimarket dan diminta membeli materai. Saat korban pergi membeli materai, sepeda motornya diduga dibawa oleh kedua orang tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum TNI berinisial H kemudian datang ke lokasi setelah memperoleh informasi dari salah seorang rekannya. H disebut datang untuk memastikan situasi, sebelum kemudian meninggalkan lokasi.

Korban yang berupaya mencari keberadaan sepeda motornya kemudian bertemu dengan H. Dalam situasi tersebut, korban meneriaki H dengan sebutan “maling”, hingga warga sekitar mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Polsek Gunung Putri.

Panit Reskrim Polsek Gunung Putri, Ipda Rudolf Luatto Pasaribu, menyampaikan bahwa karena H merupakan anggota TNI aktif, penanganan terhadap yang bersangkutan diserahkan kepada Denpom Bogor untuk diproses sesuai prosedur hukum militer.

“Kasus melibatkan penyerahan terduga oknum TNI ke Denpom Bogor untuk diproses sesuai prosedur hukum militer,” demikian keterangan yang disampaikan terkait penanganan perkara tersebut.

Penyerahan kepada Polisi Militer dilakukan agar proses pemeriksaan terhadap terduga, saksi maupun barang bukti dapat dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, dua orang yang diduga terlibat dalam aksi penarikan kendaraan tersebut dan disebut sebagai debt collector masih dalam pengembangan serta pencarian pihak kepolisian.

Dalam penanganan perkara ini, kepolisian menyebut adanya penerapan ketentuan pidana terkait dugaan perampasan serta penipuan. Namun, penerapan pasal secara final tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan konstruksi perkara.

Polsek Gunung Putri juga masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian kejadian, termasuk peran masing-masing pihak serta keberadaan sepeda motor milik korban.

Perkara tersebut menjadi perhatian karena praktik penarikan kendaraan secara paksa di jalan raya berpotensi menimbulkan konflik serta persoalan hukum apabila dilakukan tanpa kewenangan dan prosedur yang sah.

Masyarakat yang menghadapi pihak yang mengaku sebagai penagih utang disarankan meminta identitas dan dokumen resmi yang menunjukkan kewenangan penagihan.

Jika terjadi tindakan pemaksaan, intimidasi atau perampasan kendaraan, masyarakat dapat segera mencari tempat aman dan menghubungi aparat kepolisian.Moh, Rudolf