Ketua Umum Elang Tiga Hambalang Apresiasi Pengungkapan Puluhan Ton Kacang Tanah, Dorong Kasus Diusut Transparan.

Ikuti kami untuk mendapatkan Berita Aktual lainnya

Mediaakurat.org, Penjaringan,- Pengungkapan dugaan impor ilegal 49,85 ton kacang tanah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, menjadi perhatian publik.

Ketua Umum Elang Tiga Hambalang, Safrizal, menyatakan dukungannya terhadap langkah Polda Metro Jaya yang mengungkap dan menyita komoditas tersebut.

Polda Metro Jaya melalui Ditreskrimsus mengungkap kasus tersebut dengan mengamankan 1.536 karung kacang tanah yang diduga berasal dari luar negeri dan masuk melalui Dumai, Riau, sebelum dibawa menggunakan jalur darat menuju Jakarta. Polisi menyebut barang tersebut berada di sebuah gudang di Penjaringan dan diduga akan diperdagangkan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Safrizal menyampaikan apresiasi terhadap jajaran Polda Metro Jaya atas langkah pengungkapan tersebut. Menurutnya, dugaan pelanggaran dalam tata niaga dan impor komoditas pangan perlu ditangani berdasarkan bukti dan proses hukum.

“Kami mendukung kinerja Polda Metro Jaya dalam mengungkap dugaan impor ilegal ini. Kami berharap proses hukumnya berjalan transparan, profesional dan berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik,” ujar Safrizal.

Ia juga berharap pengusutan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti, tetapi dapat mengungkap secara jelas asal-usul barang, jalur masuk, distribusi, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran hukum.

Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut pihak yang menguasai barang belum dapat menunjukkan sejumlah dokumen yang dipersyaratkan, antara lain Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, dan Sertifikat Karantina. Penyidik juga mengamankan dokumen transaksi, surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran serta dokumen penyimpanan barang.

Penyidik masih menelusuri asal-usul kacang tanah, jalur distribusi dan pihak-pihak yang berkaitan dengan komoditas tersebut. Dengan demikian, istilah “dugaan impor ilegal” masih berada dalam proses pembuktian hukum.

Safrizal menegaskan bahwa dukungan terhadap aparat harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap proses hukum.

“Yang terpenting seluruh fakta dibuka melalui proses penyidikan. Siapa yang bertanggung jawab harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.»

Hingga pemberitaan ini dibuat pada Rabu (16/9/2026), penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.Moh, Rudolf