Kapolri Luncurkan Desk Ketenagakerjaan di Jombang, Aduan Buruh Ditargetkan Lebih Cepat Tertangani.

Ikuti kami untuk mendapatkan Berita Aktual lainnya

Mediaakurat.org, JOMBANG,- Penanganan persoalan ketenagakerjaan mendapat perhatian baru dengan diluncurkannya Desk Ketenagakerjaan di tingkat kepolisian. Layanan ini diharapkan mempermudah pekerja dalam menyampaikan pengaduan sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai persoalan hubungan industrial.

Peluncuran tersebut berlangsung di halaman Mapolres Jombang, Sabtu (17/10/2026), dengan dihadiri Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bersama sejumlah pejabat utama perwira Polri. Desk Ketenagakerjaan diluncurkan secara serentak di 35 satuan kewilayahan yang berada di bawah 14 kepolisian daerah (Polda) di Indonesia.

Kehadiran layanan ini menjadi upaya mendekatkan akses pengaduan kepada pekerja yang menghadapi persoalan terkait hak-hak ketenagakerjaan.

Melalui layanan tersebut, masyarakat diharapkan memiliki jalur pengaduan yang lebih mudah ketika menghadapi permasalahan, mulai dari perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), pembayaran pesangon, hingga dugaan pelanggaran hak pekerja.

Salah satu persoalan yang kerap dihadapi pekerja dalam memperjuangkan haknya adalah proses penanganan pengaduan yang panjang dan melibatkan sejumlah pihak.

Kehadiran Desk Ketenagakerjaan diharapkan dapat menyederhanakan proses tersebut melalui koordinasi antara kepolisian, pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Dalam sambutannya, Kapolri menegaskan bahwa pembentukan layanan ini bukan sekadar penambahan fasilitas di lingkungan kepolisian. Lebih dari itu, Desk Ketenagakerjaan diharapkan menjadi sarana bagi pekerja untuk memperoleh akses penanganan masalah secara lebih dekat dan terarah.

“Sesuai mekanisme operasional yang disampaikan, penyelesaian kasus ditargetkan dapat difasilitasi dalam waktu tujuh hingga delapan hari kerja.

Target tersebut diharapkan menjadi langkah untuk mempercepat penanganan pengaduan yang selama ini berpotensi berlarut-larut. Namun, waktu penyelesaian setiap perkara tetap bergantung pada jenis persoalan, kelengkapan informasi, serta proses koordinasi dan penyelesaian yang diperlukan”, ungkapnya.

Sementara itu, Desk Ketenagakerjaan Polres Jombang disiapkan untuk melayani sejumlah kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan.

Layanan tersebut mencakup penerimaan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran hak pekerja, persoalan PHK sepihak, sengketa pembayaran pesangon, serta tuntutan pembayaran upah yang tertunggak atau tidak sesuai ketentuan.

Selain menerima pengaduan, pekerja juga dapat memanfaatkan layanan konsultasi hukum untuk memperoleh informasi mengenai hak dan kewajiban dalam hubungan kerja.

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah upaya mempertemukan pihak-pihak yang berselisih melalui koordinasi lintas instansi. Dengan pendekatan ini, persoalan ketenagakerjaan diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme dialog dan perundingan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian diharapkan dapat menjalankan perannya secara profesional, dengan tetap memperhatikan kewenangan masing-masing instansi dalam menangani perselisihan hubungan industrial.

Peluncuran Desk Ketenagakerjaan di Jombang merupakan bagian dari penerapan layanan serupa di sejumlah wilayah Indonesia.

Dengan adanya layanan tersebut, pekerja di daerah diharapkan tidak lagi menghadapi kesulitan yang tidak perlu ketika ingin menyampaikan persoalan ketenagakerjaan kepada pihak berwenang.

Kapolri menekankan pentingnya penanganan yang adil bagi semua pihak. Dalam konteks hubungan industrial, kepolisian diharapkan dapat bertindak profesional dan tidak memihak, baik kepada pekerja maupun pengusaha.

“Bagi pekerja, kemudahan akses pengaduan menjadi hal penting untuk memperjuangkan haknya.

 Sementara bagi pengusaha, mekanisme penyelesaian yang jelas diharapkan dapat membantu menjaga hubungan industrial tetap kondusif,” jelas Kapolri Jendral Suyudi.

Senada dengan kapolri, Andi Gani Nena Wea selaku presiden konfederasi Serikat Pekerja Seluluh Indonesia (KSPSI) yang turut hadir bersama Kapolri Jendral Suyudi mengatakan, pihaknya bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni juga terus mengawal pengembangan desk ketenagakerjaan agar dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia.

Ia menilai penguatan perlindungan buruh tersebut sejalan dengan Asta Cita ketiga Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam upaya meningkatkan kualitas lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat.

“Ini merupakan bentuk keberpihakan yang luar biasa terhadap buruh. Kami optimistis kehidupan pekerja Indonesia akan semakin maju dan terlindungi secara adil,” kata Andi Gani.

Andi Gani menjelaskan, Desk Ketenagakerjaan akan menjadi salah satu jalur bagi pekerja untuk mendapatkan penanganan hukum ketika hak-haknya dilanggar.

Sementara itu, persoalan ketenagakerjaan yang dapat diselesaikan melalui pengawasan akan dikoordinasikan dengan Komite Pengawas Ketenagakerjaan.

Komite tersebut direncanakan melibatkan unsur pekerja, pemerintah, dan pengusaha melalui mekanisme tripartit. Kedua lembaga diharapkan bekerja sama melalui nota kesepahaman (MoU) agar penanganan persoalan ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Kalau ada persoalan yang membutuhkan penegakan hukum, penanganannya melalui desk ketenagakerjaan. Namun, apabila cukup dengan tindakan pengawasan, bisa disampaikan kepada Komite Pengawas Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Selain penegakan hukum, Andi Gani menyebut Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan mengatur sejumlah aspek yang berkaitan dengan perlindungan pekerja, antara lain pemutusan hubungan kerja (PHK), jaminan pesangon, dan perhitungan upah yang lebih berkeadilan.

Menurut dia, regulasi tersebut juga mengamanatkan pembentukan dana abadi untuk pendidikan dan pelatihan buruh guna memperluas kesempatan pekerja meningkatkan kompetensi serta melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, termasuk di luar negeri.

“Buruh tidak perlu lagi bermimpi terlalu jauh untuk bisa melanjutkan pendidikan S2 di Eropa, Inggris, atau Australia. Dengan adanya dana abadi pendidikan dan pelatihan, kesempatan itu diharapkan terbuka. Besarannya nanti ditentukan oleh negara,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Andi Gani menyambut bergabungnya Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) Edi Suryanto ke dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI).

Ia menyebut SPKA memiliki sekitar 60.000 anggota di seluruh Indonesia.

Menurut Andi Gani, bergabungnya SPKA diharapkan memperkuat persatuan gerakan buruh sekaligus menunjukkan keterbukaan KBPBI terhadap berbagai serikat pekerja.

“KBPBI tidak eksklusif dan terbuka bagi siapa pun karena tidak memiliki motif politik. Kami hanya punya satu tujuan, yakni memastikan kesejahteraan buruh Indonesia berjalan dengan baik dan adil,” pungkasnya.Agus Pamuji