Mediaakurat.org, Penajam,- Dinas Pertanian Bidang Perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) luncurkan program pengurusan dan pendaftaran Surat Tanda Daftar Budidaya ( STDB ) atau Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya dan diperuntukkan bagi petani, itu dapat dilakukan kapan saja.
Sebelum melakukan pendataan STDB dilakukan pendataan sekaligus sosialisasi ke masyarakat baik itu pemerintah desa, maupun kelompok – kelompok tani terkait STDB Kelapa sawit, setelah itu dilakukan sosialisasi dan pendataan, setelah mendata maka dilakukan verifikasi di lapangan lalu disusul dengan pemetaan.
Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian Kabupaten PPU Iswan Padda menyampaikan saat dijumpai media ini diruang kerjanya, ia menjelaskan, di dalam pemetaan dan uji survei, saat ini STDB khusus untuk pekebun masyarakat hanya 25 Hektar STDB hanya diperuntukkan bagi pekebun swadaya.
Iswan Padda mengatakan, Untuk lahan dengan luasan 25 Hektare atau lebih, usaha tersebut sudah dikategorikan sebagai skala industri atau perusahaan perkebunan dan diwajibkan memiliki izin usaha komersial secara hukum, usaha di atas wajib memiliki Perizinan Usaha Perkebunan (PUP).
“ Tahun lalu sekitar 200 PUP tersebar di empat Kecamatan Kabupaten PPU, target tahun ini sekitar 240 pekebun Swadaya, dan ini sudah berjalan dan kita juga sosialisasi di lapangan dan pendataan begitu juga survei di Wilayah Kelurahan Maridan dan Sepaku jumlahnya cukup signifikan yang sudah verifikasi pemetaan sekitar 160 Hektare untuk pekebun STDB sudah dilakukan pendataan,” terang Iswan Padda.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya sudah menjadwalkan lagi tentang STDB di beberapa tempat sosialisasi yang rencananya di Kelurahan Tanjung Tengah, Desa Babulu darat, dan di Desa Rawa Mulia.
“ Manfaat STDB ini salah satunya adalah didalam pendataan akan di sampaikan seperti, kapan waktu tanamnya, asal bibitnya didistrbusikan dari mana, pupuknya disuplai dari mana, kemudian produksinya terpusat di mana, luasan areal tanamnya berapa hektare, jadi salah satu manfaatnya untuk mengetahui kepastian kapan kebun masyarakat ini bisa dilakukan peremajaan kembali,”Tutupnya.Karjani.














