Media Pilar keempat Demokrasi, Pers Harus Dilindungi Dan Dihormati

Ikuti kami untuk mendapatkan Berita Aktual lainnya

Mediaakurat.org, LEBAK,-  insan pers memiliki peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pers kerap disebut sebagai pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sebutan tersebut bukan tanpa alasan, karena media memiliki fungsi strategis dalam menyampaikan informasi, mengawasi jalannya pemerintahan, serta menyuarakan aspirasi masyarakat.

Dalam menjalankan tugasnya, wartawan tidak hanya menyampaikan berita, tetapi juga menjadi jembatan informasi antara masyarakat dan pemerintah. Berbagai persoalan di tengah masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga dugaan penyimpangan, dapat diketahui melalui pemberitaan media.

Oleh karena itu, keberadaan pers sangat dibutuhkan untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, terbuka, dan bertanggung jawab.

Namun, di balik tugas mulia tersebut, masih banyak insan pers yang menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Mulai dari sulitnya memperoleh informasi, ancaman, tekanan, hingga dugaan intimidasi ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Padahal, kebebasan pers merupakan salah satu bagian penting dalam kehidupan demokrasi yang harus dihormati dan dilindungi.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Bahkan, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Meski demikian, insan pers juga harus menjalankan tugas secara profesional, berpedoman pada kode etik jurnalistik, mengedepankan fakta, melakukan verifikasi, serta memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang diberitakan.

Pers bukan musuh pemerintah, bukan pula alat untuk menjatuhkan seseorang. Pers adalah mitra masyarakat dalam mengawal demokrasi dan menyampaikan kebenaran berdasarkan fakta.

Jangan bungkam suara wartawan, jangan intimidasi insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Sebab, ketika kebebasan pers terancam, masyarakat juga berpotensi kehilangan hak untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.

Harapannya, seluruh elemen masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum (APH), serta pihak swasta dapat menghormati dan melindungi kerja jurnalistik demi terwujudnya demokrasi yang sehat, adil, dan bermartabat.( Aris Prastio )