Penertiban Juru Parkir Liar di Pasar Induk Penajam: Dishub dan Satpol PP Siapkan Solusi Alternatif

Ikuti kami untuk mendapatkan Berita Aktual lainnya

Mediaakurat.org, Penajam,– Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) intensif menindak praktik juru parkir (jukir) liar yang kerap meresahkan pedagang dan pembeli di sejumlah pasar tradisional. Fokus utama penertiban kali ini adalah di Pasar Induk Penajam, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, yang menjadi pusat aktivitas perdagangan utama di daerah ini.

Kepala Dishub PPU, Alimuddin, mengungkapkan bahwa pada 27 Maret 2025, pihaknya melakukan penertiban terhadap empat jukir liar yang sudah beroperasi lama sebelum pasar ini dikelola secara resmi oleh pemerintah. “Penertiban ini bertujuan untuk menghapus pungutan liar yang merugikan masyarakat dan menjaga kenyamanan pasar,” ujar Alimuddin saat ditemui, Senin (7/4/2025).

Upaya Legalitas dan Pemberdayaan Jukir Liar

Langkah tegas penertiban tidak membuat Dishub PPU berhenti pada tindakan represif semata. Mereka berkomitmen memberikan solusi yang konstruktif dengan menawarkan pembinaan dan peluang kerja resmi bagi para jukir liar. Rencana ini diwujudkan melalui koordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU.

Alimuddin menjelaskan, salah satu opsi yang disiapkan adalah mengalihfungsikan jukir liar menjadi porter parkir resmi yang bekerja dengan status pegawai, sehingga potensi pungutan liar bisa ditekan. “Jika mereka dipekerjakan sebagai porter parkir, otomatis mereka tidak akan melakukan pungli karena sudah memiliki status formal,” katanya.

Tantangan Penertiban dan Respon Jukir Liar

Meski sudah diberikan tawaran untuk bergabung sebagai jukir resmi mengingat masih luasnya area parkir yang belum terkelola, banyak jukir liar justru enggan menerima kesempatan tersebut. Penolakan ini menjadi tantangan tersendiri bagi Dishub untuk melakukan pembinaan dan penataan yang berkelanjutan.

“Kami terus mencoba membuka komunikasi dengan Diskukmperindag agar mereka dapat menampung jukir liar tersebut sebagai tenaga porter pasar, sehingga tercipta solusi yang adil dan berkelanjutan,” jelas Alimuddin.

Harapan dari Penertiban Terstruktur

Dishub dan Satpol PP berharap, penertiban ini tidak hanya menjadikan pasar lebih tertib, tetapi juga membantu menghilangkan praktik pungutan liar yang merugikan konsumen dan pedagang. Selain itu, pengelolaan parkir secara resmi diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja parkir.

Dengan kolaborasi lintas dinas dan pendekatan yang humanis, Pemkab PPU optimis mampu menghadirkan pasar yang nyaman dan aman, sekaligus menciptakan sistem perparkiran yang profesional dan transparan di masa depan.Red