Ambisi Pembangunan IKN Tak Boleh Abaikan Aspek Keadilan Sosial Bagi Kelompok Tani Lokal

Ikuti kami untuk mendapatkan Berita Aktual lainnya

Mediaakurat.org, PENAJAM,- Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan konsep kota hijau (green city) mendapat sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat bernama Gunakan Tenagamu untuk Rakyat (LSM Guntur) Penajam Paser Utara (PPU).

Ketua Umum LSM Guntur PPU, Kasim Assegaf, menegaskan bahwa ambisi pembangunan fisik dan ekologis di IKN tidak boleh mengabaikan aspek keadilan sosial bagi kelompok tani lokal yang telah mengelola lahan secara turun-temurun.

Dalam keterangannya pada Kamis (8/1/2026), Kasim menyatakan bahwa isu pengelolaan tanah oleh masyarakat lokal kini menjadi persoalan hukum yang fundamental di tengah masifnya pembangunan IKN.

Kasim menjelaskan bahwa secara konstitusional, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 telah menjamin negara untuk menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Hal ini diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012.

“Masyarakat adat dan kelompok tani lokal bukanlah penggarap ilegal. Secara yuridis, negara tidak bisa sepihak mengklaim tanah yang secara historis dikuasai masyarakat. Putusan MK tegas menyatakan hutan adat bukan hutan negara,” ujar Kasim Assegaf.

Ia menambahkan, merujuk pada UU Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, pengakuan hak tanah tidak melulu soal sertifikat formal, melainkan sejarah penguasaan nyata di lapangan.

Kontradiksi Konsep ‘Green City disorot tajam oleh LSM Guntur PPU, ia menilai adanya kekeliruan logika jika pembangunan berkelanjutan justru menyingkirkan komunitas lokal yang selama ini menjadi penjaga ekosistem alami.

“Petani lokal adalah aktor utama keberlanjutan ekologis. Menghilangkan mereka dari ruang hidupnya atas nama pembangunan hijau adalah kontradiksi konseptual sekaligus kesalahan hukum yang fatal,” tegasnya.

Desakan kepada Otorita IKN, Kasim memperingatkan agar Otorita IKN (OIKN) tidak menggunakan regulasi seperti UU Cipta Kerja sebagai dalih untuk mempercepat pengadaan tanah dengan cara yang tidak transparan.

“Pembangunan hanya akan dianggap sah secara hukum jika melibatkan proses partisipatif dan memberikan ganti untung yang adil kepada warga setempat,” tegas Kasim. (Redaksi)