Diduga Langgar Aturan K3 dan Belum Kantongi PBG, Pembangunan Tower di Kabasiran Terancam Sanksi

Ikuti kami untuk mendapatkan Berita Aktual lainnya

Mediaakurat, Parung Panjang,– Pembangunan tower yang berlokasi di RT 04 RW 05, Griya Blok E, Desa Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, mendapat sorotan warga. Proyek tersebut diduga tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Sabtu (21/02/2026), sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek dan perlengkapan keselamatan lainnya.

Dugaan Pelanggaran K3

Apabila benar tidak menyediakan dan mewajibkan penggunaan APD, hal tersebut dapat melanggar:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Pasal 3 ayat (1): Mengatur syarat-syarat keselamatan kerja di tempat kerja.

Pasal 9 ayat (1): Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan syarat keselamatan kerja kepada tenaga kerja.

Pasal 14 huruf c: Pengurus wajib menyediakan alat pelindung diri secara cuma-cuma kepada pekerja.

Sanksi:

Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1970, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp100.000 (sesuai ketentuan lama dalam UU tersebut).

2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 86 ayat (1): Setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

Pasal 87 ayat (1): Setiap perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen K3.

Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Dugaan Tidak Memiliki PBG

Terkait perizinan, tidak terlihat papan informasi proyek maupun keterangan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal ini dapat bertentangan dengan:

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung

Pasal 24 ayat (1): Setiap bangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum pelaksanaan konstruksi.

Pasal 45 dan Pasal 46: Mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran perizinan bangunan.

Sanksi Administratif yang dapat dikenakan meliputi:

Peringatan tertulis

Penghentian sementara pekerjaan konstruksi

Pembatasan kegiatan pembangunan

Pembekuan atau pencabutan PBG

Perintah pembongkaran bangunan

Denda administratif sesuai ketentuan peraturan daerah dan tingkat pelanggaran

Apabila terbukti tidak memiliki PBG, proyek tersebut berpotensi dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dipenuhi.

Warga berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait segera melakukan inspeksi lapangan dan memberikan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pelaksana proyek maupun pemerintah desa setempat.Sitinurjanah/tim