Disdukcapil PPU Jemput Bola, Layani Perekaman e-KTP Warga Lansia Sakit di Desa Sesulu

Ikuti kami untuk mendapatkan Berita Aktual lainnya

Mediaakurat.org, PENAJAM,– Pelayanan administrasi kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus dioptimalkan.

Tak hanya menunggu masyarakat datang ke kantor, Disdukcapil PPU juga aktif melakukan layanan jemput bola, khususnya bagi warga yang memiliki keterbatasan.

Salah satu layanan tersebut diberikan kepada Hasibah, warga Desa Sesulu, Kecamatan Waru, yang tengah mengalami sakit kronis dan telah lanjut usia.

Kondisi tersebut membuatnya tidak memungkinkan untuk datang langsung ke kantor Disdukcapil guna melakukan perekaman data administrasi kependudukan (adminduk).

Menindaklanjuti hal tersebut, tim adminduk Disdukcapil PPU turun langsung ke rumah Hasibah di Desa Sesulu pada Senin (6/4/2026) untuk melakukan perekaman e-KTP.

“Kami datang langsung ke rumah yang bersangkutan karena Saudari Hasibah dalam kondisi sakit kronis dan sudah lansia, sehingga tidak memungkinkan melakukan perekaman di kantor,” ujar Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, Selasa, (7/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen Disdukcapil PPU dalam memastikan seluruh warga tetap mendapatkan hak administrasi kependudukan tanpa terkecuali.

Lebih lanjut, Waluyo menambahkan bahwa kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari surat permohonan yang disampaikan oleh Kepala Desa Sesulu kepada Disdukcapil PPU, terkait kebutuhan perekaman e-KTP bagi warganya.

“Begitu kami menerima permohonan dari pihak desa, tim langsung kami jadwalkan untuk turun ke lapangan. Ini adalah bentuk respons cepat kami terhadap kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, layanan jemput bola seperti ini akan terus dilakukan, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, maupun warga yang sakit dan tidak bisa datang ke kantor pelayanan.

Disdukcapil PPU juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu berkoordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan setempat apabila terdapat warga yang membutuhkan pelayanan serupa.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan seluruh masyarakat PPU dapat terlayani secara maksimal dan memiliki dokumen kependudukan yang sah sebagai dasar dalam mengakses berbagai layanan publik.Is/hms