Mediaakurat.org, Penajam,- Kepala UPT PKB Dinas Perhubungan Halimah, SE., mengatakan Untuk uji kir kendaraan bermotor Perlu diketahui bahwa terhitung mulai tanggal 5 Januari 2024, pelayanan Uji KIR Kendaraan Bermotor di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kab. PPU bebas dari biaya retribusi (Gratis).
Halimah juga mengatakan, Saat melakukan pengujian kendaraan bermotor di UPT PKB Dinas Perhubungan Penajam Paser Utara, haeus memastikan pastikan setiap pemilik kendaraan bermotor harus membawa STNK aktif.
Adapun persyaratan kendaraan yang akan diuji, harus dengan bukti SRUT, dan KTP yang sesuai dengan data di STNK. Jika semua persyaratan terpenuhi, data kendaraan akan didaftarkan dalam sistem, dan kendaraan akan menjalani pemeriksaan teknis.
“Setelah itu, nomor uji akan diberikan dan berkas berkas berkaitan dengan kendaraan tersebut akan dilanjutkan ke tahap pengujian berikutnya. Tahapan berikutnya kendaraan akan menjalani pengujian sesuai prosedur,” terang Halimah.Is