Dishub PPU Belum Kelola Parkir Pasar Petung

Ikuti kami untuk mendapatkan Berita Aktual lainnya

Mediaakurat.org, PENAJAM,– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum mengelola parkir di Pasar Petung, Kecamatan Penajam.21/5/2025

Menurut Kepala Dishub PPU, Alimuddin hal ini disebabkan masih adanya sengketa kewenangan antara Dishub dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindakop).

 “Masih ada saling klaim pengelolaan. Kalau sudah selesai, baru bisa kami ambil alih,” jelasnya.

Bukan hanya itu, pihaknya  terus berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengelolaan retribusi di fasilitas umum, khususnya pasar dan pelabuhan penumpang.

Kepala Dishub PPU, Alimuddin, mengatakan bahwa pihaknya terus meningkatkan sarana dan prasarana untuk mendukung penarikan retribusi parkir.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah perbaikan infrastruktur serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami terus berupaya meningkatkan pendapatan retribusi dengan memperbaiki fasilitas serta meningkatkan kualitas layanan,” ujar Alimuddin.

Saat ini, Dishub PPU telah memasang portal parkir atau barrier gate di sejumlah pasar tradisional guna mengatur keluar-masuk kendaraan dan memastikan penarikan retribusi berjalan optimal.

Hingga kini, pengelolaan retribusi parkir sudah mencakup tiga pasar, yaitu Pasar Induk Penajam, Pasar Riko, dan Pasar Babulu.

“Sementara ini baru tiga pasar yang kami kelola. Untuk pasar lainnya masih dalam proses, menunggu penyelesaian administrasi,” ungkapnya.

Ke depan, Dishub PPU berencana memperluas cakupan retribusi parkir ke fasilitas umum lainnya secara bertahap. Hal ini akan didukung oleh regulasi yang kuat melalui peraturan daerah guna memastikan pemasukan daerah semakin meningkat.

“Dengan dasar hukum yang jelas, kami akan terus mengupayakan penarikan retribusi parkir guna meningkatkan PAD Kabupaten PPU,” pungkas Alimuddin.Red