Dishub PPU: Hanya 28 Angkot dan Angdes Resmi Beroperasi, Sisanya dalam Proses Perizinan

Ikuti kami untuk mendapatkan Berita Aktual lainnya

Mediaakurat.org, PENAJAM,– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Seksi Angkutan Darat mencatat bahwa dari total 62 unit angkutan kota (angkot) dan angkutan desa (angdes) yang terdaftar, baru 28 unit yang mengantongi kartu pengawasan resmi. Sisanya, sekitar 40 unit, masih dalam proses pengurusan perizinan.

Ilyas, perwakilan dari Seksi Angkutan Darat Dishub PPU, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima data lengkap dari pemilik angkot dan angdes terkait proses pendaftaran kendaraan. Namun, ia menekankan bahwa kewenangan pengurusan perizinan operasional berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sementara Dishub hanya berperan memberikan surat rekomendasi.

“Nah, untuk pengurusan perizinan itu sendiri bukan di Dinas Perhubungan, tetapi di Dinas Perizinan. Kami hanya memberikan surat rekomendasi untuk selanjutnya diproses di sana,” jelas Ilyas, Senin (30/6/2025).

Ia juga mengimbau para pemilik angkutan yang belum menyelesaikan proses perizinan agar segera melengkapinya demi memastikan legalitas operasional kendaraan. Hal ini, menurutnya, penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan layanan transportasi publik di PPU.

Dishub PPU terus mendorong peningkatan koordinasi antarinstansi guna mempercepat proses perizinan dan memastikan seluruh angkutan umum yang beroperasi memenuhi standar regulasi yang berlaku. Ke depannya, pihaknya berharap semua unit yang terdaftar dapat segera memperoleh kartu pengawasan resmi sehingga dapat melayani masyarakat dengan optimal. Is/(Adv/Za)