Mediaakurat.org, PENAJAM,- Dinas Perhubungan Penajam Paser Utara (PPU), untuk sementara tidak mengoperasikan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) atau traffic light di depan Pasar Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.
Hal ini dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat terkait dengan tingginya pelanggaran yang dilakukan para pengguna lalu lintas.
Bahkan masyarakat di wilayah itu belum terbiasa mematuhi aturan lalu lintas yang diatur oleh traffic light, sehingga justru menimbulkan kemacetan.
“Traffic light memang sengaja kami nonaktifkan karena masyarakat sudah terbiasa tidak menggunakan lampu isyarat. Akhirnya banyak yang menerobos dan menyebabkan kemacetan,” kata Sekretaris Dishub PPU, Andy Sunra Satriadi Sumaryo.
Ia mengaku banyak menerima banyak keluhan dari masyarakat melalui media sosial terkait keberadaan APILL tersebut.
“Pemasangan lampu lalu lintas di lokasi itu belum memberikan dampak maksimal dalam menertibkan lalu lintas,” ujarnya.
Bahkan ia mengatakan, pihaknya telah menonaktifkan sejak Februari lalu.
Pemasangan traffic light itu sebelumnya telah melalui proses survei pada akhir 2024 dan dinyatakan layak.
Namun, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap fungsi dan aturan traffic light menjadi kendala utama.
“Tujuan utama pemasangan APILL ini sudah jelan untuk menertibkan perilaku berkendara dan meningkatkan keselamatan di jalan. Tapi kalau justru menimbulkan masalah, tentu harus kami evaluasi,” ujarnya. Is