Dishub PPU Tertibkan Juru Parkir Liar di Pasar Babulu dan Pasar Penajam

Ikuti kami untuk mendapatkan Berita Aktual lainnya

Mediaakurat.org, PENAJAM,– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pungutan liar oleh juru parkir di Pasar Babulu dan Pasar Penajam. Penertiban dilakukan setelah ditemukan empat juru parkir liar yang memungut biaya parkir melebihi tarif yang telah ditetapkan pemerintah.

Kepala Dishub PPU, Alimuddin, menjelaskan bahwa para juru parkir tersebut telah dipanggil untuk diberi peringatan dan pembinaan.
“Kami telah memberikan teguran kepada mereka dan mengingatkan untuk tidak mengulangi penarikan biaya parkir yang tidak sesuai aturan,” kata Alimuddin pada Selasa (25/3/2025).

Sebagai langkah lanjutan, Dishub PPU menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk meningkatkan pengawasan di area pasar dan lokasi strategis lainnya. Kolaborasi ini bertujuan memastikan aktivitas parkir berjalan sesuai peraturan yang berlaku, sekaligus menghilangkan praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat.
“Kami berkomitmen menciptakan sistem parkir yang tertata, transparan, dan tidak memberatkan warga. Pengawasan akan terus kami lakukan secara berkala,” tegasnya.

Dishub PPU berharap langkah ini tidak hanya membawa ketertiban di sektor parkir, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Penertiban diharapkan menjadi upaya preventif agar praktik serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.Red