Dishub PPU Tertibkan Pengelolaan Pelabuhan Penajam Mulai 1 Agustus

Ikuti kami untuk mendapatkan Berita Aktual lainnya

Mediaakurat.org, PENAJAM,– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menargetkan penertiban penuh pengelolaan Pelabuhan Speed Penajam mulai 1 Agustus 2025. Penataan ini mencakup perizinan motoris, trayek pelayaran, serta pengawasan retribusi yang selama ini masih belum optimal. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Dishub PPU, Andy Sundra Satriadi, Kamis (12/6/2025).

Ia menyebutkan Dishub telah memulai sosialisasi sejak Juni, dan terus berlangsung hingga akhir Juli, guna memastikan seluruh pihak memahami aturan baru yang akan diterapkan.

“Semua izin, termasuk izin trayek, kami fasilitasi secara gratis demi keselamatan pelayaran. Jadi tidak ada alasan lagi bagi motoris untuk tidak mengurus perizinan,” jelas Sundra.

Ia juga menegaskan pentingnya disiplin dalam pembayaran retribusi pelabuhan. “Siapapun yang masuk ke kawasan pelabuhan, termasuk saya dan Anda, wajib bayar retribusi. Kalau tidak mau bayar, ya jangan masuk pelabuhan,” tegasnya.

Menanggapi isu tarif, Sundra membantah adanya kenaikan harga retribusi. Menurutnya, tarif Rp15 ribu per orang sudah berlaku sejak lama.

“Kalau ada yang bilang retribusi naik, ya karena mungkin selama ini tidak pernah bayar. Tarifnya memang dari dulu segitu,” tambahnya.

Melalui langkah penertiban ini, Dishub menargetkan pengelolaan pelabuhan menjadi lebih teratur, aman, dan profesional, sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Is/(Adv/za)