Mediaakurat.org, Riau,- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AKPERSI Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan sikap resmi terkait laporan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan pengerukan tanah milik Saudara M. Yunus (Divisi UMKM AKPERSI Kepri.Rabu 18/02/2026
Yang telah dilaporkan ke Polres Lingga dengan Nomor: LP/B/2/II/2026/SPKT/Polres Lingga, tertanggal 07 Februari 2026.
DPD AKPERSI Kepri menegaskan, kasus ini harus mendapat perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat peristiwa tersebut menyangkut hak kepemilikan warga serta dugaan tindakan melawan hukum yang berpotensi merugikan masyarakat.
Diduga Ada Aktivitas Pengerukan dan Masuk Tanpa Izin
Berdasarkan informasi yang diterima, telah terjadi dugaan aktivitas pengerukan serta masuk tanpa izin oleh pihak yang hingga kini belum diketahui identitasnya di atas lahan milik anggota AKPERSI Kepri.
Lokasi kejadian disebut berada di Tanah Putih, Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.
AKPERSI Soroti Penanganan yang Belum Jelas
DPD AKPERSI Kepri menilai hingga rilis ini diterbitkan belum terdapat kejelasan perkembangan penanganan perkara tersebut.
Meski menghormati proses hukum yang berjalan, pihaknya menekankan bahwa masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum dan transparansi atas laporan yang telah disampaikan secara resmi.
Fauzan C.ILJ: Polisi Harus Profesional, Negara Tidak Boleh Kalah
Ketua DPD AKPERSI Kepri, Fauzan C.ILJ, menegaskan aparat penegak hukum harus bertindak profesional dan tidak menunda-nunda penanganan laporan masyarakat.
“Kami meminta aparat penegak hukum agar bekerja profesional, objektif, dan tidak menunda-nunda penanganan laporan masyarakat. Negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran hukum sekecil apapun,” tegas Fauzan.
Ia juga menegaskan, apabila dalam waktu yang patut tidak terdapat perkembangan signifikan, maka DPD AKPERSI Kepri akan mempertimbangkan langkah konstitusional lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Berpeluang Dilanjutkan ke Mabes Polri
DPD AKPERSI Kepri menyatakan akan terus mengawal perkara ini, termasuk membuka peluang untuk mendorong langkah hukum lanjutan hingga ke tingkat lebih tinggi apabila penanganan di daerah tidak menunjukkan progres yang jelas.
DPD AKPERSI Kepri menegaskan pihaknya berdiri tegak membela hak anggota serta masyarakat yang merasa dirugikan, dan percaya institusi kepolisian merupakan mitra masyarakat dalam menjaga kepastian hukum.
Namun demikian, organisasi juga mengingatkan bahwa keadilan yang lambat dapat melahirkan ketidakpercayaan publik.
Rilis resmi ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap supremasi hukum serta perlindungan hak masyarakat.
DPD AKPERSI Kepri berharap seluruh pihak dapat menahan diri, menghormati proses hukum, serta mendukung terciptanya penyelesaian yang adil dan transparan. R. Oji M, C.B.J













