Mediaakurat.org, Wajo,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui pelaksanaan diskusi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kegiatan yang berlangsung melibatkan berbagai pemangku kepentingan ini menjadi ruang dialog untuk merumuskan regulasi yang lebih partisipatif dan berpihak pada masyarakat.
Diskusi ini dihadiri oleh unsur Bapemperda, Ketua serta anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Wajo, pimpinan OPD, Kabag Legislasi dan Persidangan DPRD, Kabag Hukum Pemda Wajo, jajaran BUMD, perbankan, akademisi, kepala desa, perwakilan partai politik, hingga insan pers dan lembaga swadaya masyarakat.
Sebagai moderator, Ardiansyah Rahim menekankan bahwa diskusi publik merupakan bagian fundamental dalam proses penyusunan peraturan daerah. Ia menggarisbawahi bahwa masyarakat memiliki hak memberi masukan terhadap materi yang akan diatur dalam Perda KIP.
“Regulasi ini harus disusun berdasarkan aspirasi publik agar benar-benar menjadi payung hukum yang dibutuhkan masyarakat. Ranperda KIP merupakan regulasi penting untuk memperkuat transparansi di Kabupaten Wajo,” ujar Ardiansyah, yang juga tergabung dalam Tim Penyusun Naskah Akademik Raperda KIP.
Ardiansyah juga mengapresiasi langkah Bapemperda DPRD Wajo yang telah menginisiasi penyusunan Ranperda tersebut. Menurutnya, Perda KIP adalah kebutuhan mendesak untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang terbuka dan responsif.
Ketua Bapemperda DPRD Wajo, Amran S.Sos, M.Si, mengungkapkan bahwa Ranperda KIP telah resmi masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Proses penyusunannya berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk mengacu pada UU No. 12 Tahun 2011 serta Permendagri Nomor 80 junto 120.
“Diskusi ini penting untuk memastikan setiap elemen masyarakat dapat memberikan pandangannya. Pada akhirnya, regulasi ini disusun untuk kepentingan publik luas,” jelas Amran yang juga memimpin Pansus Ranperda KIP.
Amran turut menyinggung persoalan yang kerap muncul terkait sengketa informasi dan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap badan publik. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan kuat perlunya regulasi yang secara khusus mengatur keterbukaan informasi.
Ia juga menegaskan bahwa penguatan Ranperda KIP memiliki landasan konstitusional yang kuat, yakni Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.
“Di tengah tingginya kebutuhan transparansi, kehadiran Perda KIP akan memberikan pedoman jelas bagi masyarakat dalam mengakses informasi. Ini sekaligus menjadi langkah strategis membangun kembali kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tambahnya.
DPRD Wajo berharap, melalui diskusi publik ini, Ranperda KIP dapat dirumuskan menjadi instrumen hukum yang tidak hanya memenuhi hak masyarakat, tetapi juga memperkuat prinsip good governance di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo.Isbaharuddin















