
Mediaakurat.org, SAMARINDA,— Jelang peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2025, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggelar Diskusi Panel bertema Tata Kelola dan Penegakan Hukum di Sektor Pertambangan Batubara, Kamis (4/12/2025)).
Kegiatan yang digelar di Kantor Kejati Kaltim tersebut menghadirkan beragam pemangku kepentingan, mulai dari Pemerintah Pusat, akademisi, aktivis lingkungan, hingga lembaga masyarakat sipil.
Kajati Kaltim *Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH., MH., tampil sebagai *keynote speaker dalam forum tersebut.
Di hadapan peserta, ia menegaskan bahwa Kaltim adalah daerah dengan kekayaan alam yang luar biasa, tetapi ironi terbesar justru terletak pada siapa yang menikmati hasilnya.
“Faktanya, hanya segelintir pihak yang benar-benar menikmati kekayaan tersebut. Lebih miris lagi, sejumlah aktivitas pertambangan masih dilakukan dengan cara-cara yang koruptif,” ujarnya.
Dalam paparannya, Supardi menjelaskan bahwa banyak tindak pidana di sektor pertambangan yang tidak tersentuh secara menyeluruh oleh instrumen Undang-Undang Minerba maupun aturan administratif lainnya.
Menurutnya, penegakan hukum yang bersifat administratif tidak cukup memberikan efek jera.
“Pendekatan administratif penal law tidak mampu mengembalikan kerugian negara dan tidak menjangkau keterlibatan sejumlah pejabat. Untuk itu, seringkali diperlukan instrumen hukum lain seperti UU Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Ia memaparkan sejumlah alasan pentingnya perbaikan tata kelola tambang, antara lain:
* Tindak pidana pertambangan berdampak langsung pada ekonomi dan sosial masyarakat.
* Maraknya kerugian negara akibat manipulasi data, perizinan bodong, dan praktik liar di lapangan.
* Kerusakan lingkungan yang terus meningkat.
* Ketidakpatuhan pelaku usaha serta lemahnya pengawasan.
Menurut Supardi, buruknya tata kelola pertambangan di Kaltim bukan hanya soal aturan yang tumpang tindih, tetapi juga menyangkut perilaku koruptif yang sudah mengakar.
“Regulasi tidak tegas, SDM yang belum kompeten, serta pelaku usaha yang tidak patuh aturan adalah persoalan nyata di lapangan,” bebernya.
Kajati Kaltim kemudian mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik Pemerintah Daerah, DPRD, tokoh adat, tokoh agama, akademisi, maupun masyarakat, untuk terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pertambangan.
“Tidak boleh lagi ada tindak pidana korupsi yang menyebabkan rakyat terus sengsara,” tegasnya lagi.
Dalam momentum ini, Supardi menekankan pentingnya peran kejaksaan untuk turut mengawasi aktivitas usaha yang memanfaatkan sumber daya alam.
“Segenap insan Adhyaksa harus aktif memantau pelaksanaan usaha yang mengeksploitasi SDA. Pendapatan asli daerah harus benar-benar optimal dan tidak boleh ada celah korupsi,” pintanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan setiap perusahaan tambang.
“Kami mendorong pengawasan ketat terhadap implementasi tanggung jawab sosial dan lingkungan. Kekayaan Kalimantan Timur harus bisa dinikmati masyarakatnya secara langsung,” pungkasnya.
Diskusi panel tersebut dihadiri sekitar 130 peserta dari berbagai institusi, termasuk perwakilan Otorita IKN, Deputi SDA dan LH, BPKP Kaltim, Balai Gakkum Kaltim, kepala dinas dan biro Pemprov Kaltim, serta mahasiswa dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi.
Selain itu, sejumlah pejabat Kejati Kaltim juga hadir, mulai dari Wakil Kajati *Nur Asiah, SH., M.Hum.*, para asisten, koordinator, para Kajari se-Kaltim, hingga para Kasi Intelijen dan Kasi Tindak Pidana Khusus.Andi Isnar















