Mediaakurat.org, JOMBANG,- Pada 2023 lalu, telah terjadi dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh seseorang bernama Goni (34) terhadap istrinya, Putri (33). Keduanya warga Dusun Penanggalan Desa Dukuh Dimoro, Kecamatan Mojoagung, Jombang. Kejadian ini dilaporkan oleh Putri ke Polsek Mojoagung, Jombang kemudian diterima oleh anggota SPKT Polsek Mojoagung, Bripka Diky.
Menurut Putri, ia datang ke Polsek Mojoagung dengan membawa kedua anaknya yang masing-masing berusia 3 tahun dan 4 tahun. Dalam laporannya Putri menyampaikan, dirinya mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh suaminya Goni.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas, S.H. menyampaikan, setelah menerima laporan, pihak kepolisian akan memintakan visum guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut. Namun, Putri menolak dengan alasan masih mempertimbangkan atau berpikir-pikir terkait langkah tersebut.
“Selanjutnya, Bripka Diky menghubungi Kepala Dusun Penanggalan, Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung, Sugiono Al Pentor, untuk membantu mendatangkan terlapor, Goni, ke Polsek Mojoagung guna dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas Kompol Yogas dalam siaran persnya, kemarin.
Kapolsek Mojiagung menambahkan, saat Goni datang ke Polsek Mojoagung, ia didampingi oleh orang tuanya serta Kepala Dusun Sugiono Al Pentor. Saat proses pemeriksaan dan penyidikan akan dilakukan, pelapor Putri menolak dan menyatakan mencabut laporan dengan alasan masih ingin mempertahankan rumah tangganya, sehingga proses hukum tidak dilanjutkan dan pihak Polsek Mojoagung memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.
“Jadi, tidak benar adanya berita Polsek Mojogung menolak laporan perkara KDRT, pungkas Kompol Yogas (aba/*)