mediaakurat.org, penajam,- Sekretaris Perkebunan Andi Rusdy menyampaikan kepada wartawan Mediaakurat.org diruang kerjanya terkait penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) kepesertaan program jaminan social BPJS ketenagakerjaan pada ekosisitem Dana Bagi Hasil ( DBH ) sawit.20/3/2025.
Andi Rusdy mengatakan, terkait dengan Sumber anggaran, bahwa di Penajam Paser Utara (PPU) mendapatkan sumber anggaran alokasi dari bagi hasil sawit, di Tahun 2024 lalu mendapatkan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 .
“Kita mendapatkan empat program, diantaranya ada yang dinamakan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) itu untuk perkebun sawit dan yang kedua Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) atau Perkebunan kelapa sawit berkelanjutan,” jelasnya.
Andi Rusdy menyebut, STDB dengan ISPO tidak bisa ISPO kalau tidak belum STDB jadi harus STDB dulu, yang menjadi acuannya adalah Permentan Nomor 38 Tahun 2020 dan PP Nomor 44 Tahun 2020 terkait dengan Perizinan atau Sertifikasi yang mendasari STDB dan ISPO harus didapatkan oleh pekebun sawit.
Kedepannya lanjut dia, apabila itu berlaku aturan karena menurut aturan itu di Permentan Nomor 38 Tahun 2020 akan di berlakukan bagi Perusahaan sejak di tetapkan, sejak di tetapkan ISPO itu sudah diberlakukan sejak ditetapkan ditahun 2020 bagi Perusahaan.
Tetapi lanjut dia, bagi pekebun akan di berlakukan di Tahun 2025 ini, akan tetapi karena masih banyak belum ada STDB kemungkinan akan diperpanjang di Tahun 2027 tetapi masih menunggu Regulasinya yang terbaru.
“Hingga kini saya informasikan bahwa di PPU pekebun sawit mempunyai luasan lahan 17.378 Hektare, sementara yang baru STDB baru sekitar seribuan lebih sehingga baru berapa persen yang sudah STDB sehingga untuk tahun ini kita ada alokasikan anggaran untuk STDB dari DBH sawit lagi,” ungkapnya.ADV