Mediaakurat.org, BOGOR,- Lagi dan lagi Tambang Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Kawasan Desa Gorowong Warga warga Kesal ketika musim hujan tiba jalan becek dan licin akibat tanah bercampur air yang berserakan di jalan Gorowong warga yang melintas Soroti Dampak Lingkungan Sabtu (11/4/2026).
Galian C ini di Duga yang mengelola Berinisal (H. UP) sudah beberapa kali di beritakan tapi tetap saja beroperasi karna merasa kebal hukum dan tidak takut ancaman hukuman Pidana.
Dalam Pasal Melangar hukum UU NO 3 Tahun 2020, tentang pertambangan mineral Tanah, Pasir, Batu, Perubahan atas UU NO 4 Tahun 2029 Pelaku Tampa IUP (Izin Usaha Pertambangan). Terancam Penjara 5 Tahun dan denda 100 miliar, pengunaan matrial Tampa Izin juga dapat di jerat Pasal 480 KUHP terkait Penadah,
Galian C ini Bertempat di Desa Gorowong Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, (8/4/2026).
Warga yang melintas Soroti dampak Lingkungan. Terjadi aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal. Kegiatan tersebut berupa penggalian tanah, merah dan menggunakan alat berat yang kemudian diangkut menggunakan truk untuk dijual atau digunakan sebagai material pembangunan.
Aktivitas ini berlangsung cukup intens dan terlihat dari mobilitas kendaraan pengangkut material yang keluar masuk lokasi tambang setiap hari. Keberadaan tambang tersebut menjadi perhatian karena diduga tidak memiliki izin resmi sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
Aktivitas galian C yang diduga ilegal Kegiatan tersebut dijalankan oleh pengelola oknum – oknum mafia Galian membandel yang merasa kebal hukum atau pemilik usaha tambang yang merasa kebal Hukum, mengoperasikan alat berat untuk mengeruk Tanah, material seperti Tanah buat pengurugan dari lokasi penambangan tersebut.
Di lokasi yang sama terlihat para pekerja Mapia Mapia tambang yang membantu proses penggalian serta pemuatan material ke dalam truk. Selain itu, sopir-sopir truk pengangkut juga tampak hilir mudik membawa hasil galian keluar dari area tersebut untuk didistribusikan ke berbagai tempat. Aktivitas ini pun turut menjadi perhatian masyarakat sekitar desa yang mulai resah karena dampak yang ditimbulkan, seperti debu, kebisingan, hingga potensi kerusakan lingkungan.
Di sisi lain, pemerintah daerah serta aparat penegak hukum juga menjadi pihak yang disorot masyarakat karena diharapkan dapat melakukan pengawasan dan mengambil langkah tegas terhadap aktivitas penambangan yang diduga tidak memiliki izin tersebut.
Aktivitas galian C ilegal tersebut diduga terjadi karena tingginya kebutuhan material pembangunan seperti pasir, batu, dan tanah urug yang banyak digunakan dalam berbagai proyek konstruksi. Permintaan yang tinggi terhadap material tersebut sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan penambangan tanpa mengurus izin resmi demi memperoleh dan meraup keuntungan lebih cepat.
Selain itu, lemahnya pengawasan serta minimnya penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal juga menjadi faktor yang memungkinkan kegiatan tersebut terus berlangsung.
Kondisi ini sering memicu kekhawatiran masyarakat karena aktivitas penambangan tanpa izin berpotensi merusak lingkungan serta menimbulkan berbagai dampak sosial di sekitar lokasi tambang.
Berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, aktivitas galian C tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berat untuk mengeruk tanah dan batu dari lokasi penambangan. Material hasil galian kemudian dimuat ke dalam truk pengangkut yang selanjutnya dibawa keluar dari lokasi menuju tempat penampungan atau proyek pembangunan. Aktivitas kendaraan yang keluar masuk lokasi tambang berlangsung cukup sering dan melintasi jalan desa.
Kondisi ini tidak hanya menimbulkan ketika hujan Becek dan licin ketika panas debu dan kebisingan, tetapi juga berpotensi merusak infrastruktur jalan yang dilalui kendaraan berat.
Situasi tersebut membuat sebagian masyarakat yang melintas Kesal mulai mempertanyakan legalitas serta pengawasan terhadap kegiatan penambangan yang berlangsung di wilayah mereka tutupnya. R. Oji M, C.BJ












