Mediaakurat.org, Penajam,— Sidang lanjutan perkara lingkungan hidup antara LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir melawan PT PPCI kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Penajam pada Selasa (25/11).
Agenda persidangan masih sama sebagaimana sebelumnya, yakni mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat serta tambahan saksi dari pihak penggugat.
Namun, persidangan kembali mengalami penundaan lantaran pihak tergugat, PT PPCI, kembali tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi atau alasan yang jelas kepada majelis hakim.
Akibat ketidakhadiran pihak manajemen PT PPCI tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan dari pihak penggugat.
Ketidakhadiran tergugat yang berulang kali ini dinilai sebagai tindakan yang tidak menghargai lembaga peradilan. Hal ini ditegaskan oleh Ketua LSM Guntur, Kasim Assegaf, ia menyebut sikap Manajemen PT PPCI sebagai tindakan yang tidak ksatria.
“Ini sikap pengecut. Mereka hanya berani merusak lingkungan, tetapi tidak berani mempertanggungjawabkan perbuatannya secara etika, hukum, maupun moral,” tukas Kasim Assegaf.
Ia menambahkan bahwa ketidakhadiran pihak PT PPCI berulang kali menjadi bukti ketidakmampuan tergugat dalam menunjukkan kebenaran di hadapan majelis hakim. Menurutnya, jika pihak PT PPCI memang memiliki dasar yang kuat atas apa yang telah mereka lakukan terhadap kawasan yang mereka kelola itu, seharusnya perusahaan yang dimaksud hadir untuk membuktikan pembelaannya.
Kasim juga menyampaikan bahwa masyarakat Penajam Paser Utara, khususnya yang terdampak akibat dugaan aktivitas pertambangan serampangan PT PPCI, berharap agar hakim dapat segera memutus perkara berdasarkan fakta-fakta di persidangan yang dinilainya sudah sangat jelas.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan dari penggugat. Majelis hakim menegaskan akan mengambil langkah tegas apabila ketidakhadiran tergugat terus berulang tanpa alasan yang sah.Redaksi















