LSM  KP-LISOS Mediasi Pembayaran Ganti Rugi Lahan Terkena Proyek SUTT PLN

Ikuti kami untuk mendapatkan Berita Aktual lainnya

Mediaakurat.org, Waru,- PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 1 (UPP KLT 1), Pemasangan Saluran Udara Tegangan Tinggi ( SUTT ) 150 KV Incomer Double Phi-GI yang dilaksanakan di beberapa titik sudah dilakukan tim pelaksana proyek dimulai dari beberapa titik dimasing masing, Desa Sesulu 20 Titik, Desa Api-api 15 Titik, Desa Waru 11 Titik di wilayah Kabupaten PPU.

Dalam pertemuan dengan mediaakurat.org pihak tim pelaksana proyek Ayi menyampaikan, bahwa pihaknya hanya melaksanakan tugas mensurvei lokasi lahan yang sudah ada koordinatnya, dan mana lahan masyarakat yang akan diganti rugi lahan dan tanam tumbuhnya, dan ia menjanjikan pada Selasa tanggal 9 Desember2025, akan hadir dari pihak Kepala Kejaksaan Negeri Penajam, Korwil Penajam Paser Utara BIN DA Kaltim, Camat Waru, Danramil Waru, Kapolsek Waru, Lurah Waru, Kades Sesulu, Kades Api-api, Kepala BPHL Wilayah XII Samarinda dan Kepala KPHP Bongan.

Ayi juga mengatakan, bahwa pembebasan lahan akan diganti beserta tanam tumbuhnya 100 persen kepada masyarakat yang terkena kegiatan proyek pembangunan SUTT, adapun ukuran yang terpakai di sesuaikan dengan kontur tanah, apakah itu miring atau datar dan itu bervariasi, ukuran SUTT ada ukuran 15 X 15 ada juga berukuran 20 X 20 tergantung kontur tanahnya disesuaikan nanti dilapangan.

Dikatakannya, untuk soal ganti rugi lahan dan tanam tumbuhnya harus mempunyai legalitas pemiliknya seperti Segel, KTP, KK dan Buku rekening bank, setelah itu lengkap legalitasnya dan ditandatangani unsur Pemerintah setempat,” barulah kami serahkan ke kantor pusat, dan kami tidak mempunyai kapasitas untuk pembayaran tersebut, yang mempunyai kapasitas adalah Pihak PLN Pusat,” ucapnya. 

Terkait masalah itu, Anggota LSM KP-LISOS Paul Amka mengatakan, dirinya berharap kepada Tim Pelaksana Proyek dilapangan harus benar benar objektif untuk pembayaran kepada masyarakat, karena dilokasi tanah tersebut ada 6 orang yang mempunyai lahan dan tanam tumbunya seperti sawit dan tumbuhan lainnya.

Paul Amka menjelaskan, adapun beberapa nama warga dan Perusahaan yang terkena pembebasan lahan dan tanam tumbunya di Kecamatan Waru yang terdaftar dilahan itu antara lain,” PT. Fajar Surya Swadaya, Bapak Hermanto, Bapak Muhammad Yusuf, Bapak Ismail, Bapak Arsyad, Bapak Denni Muhammad Darda, dan Bapak Taju,” Terang Amka.Redaksi