
Mediaakurat.org, Penajam,– Sidang lanjutan perkara gugatan atas kerusakan lingkungan hidup oleh LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir melawan PT Paser Prima Coal Indonesia (PPCI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Penajam, Kamis (6/11).
Ketua LSM Komite Peduli Lingkungan Sosial Rusdi menyebut agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan ahli serta saksi fakta yang dihadirkan oleh pihaknya dan LSM Gunakan Tenagamu untuk Rakyat (Guntur) beserta kawan kawan lainnya selaku penggugat.
Dalam persidangan tersebut, penggugat menghadirkan Dr. Ir. Ibrahim M. Agr., Kepala Pusat Riset Kehutanan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Pusrehut Fahutan Unmul), sebagai ahli.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Ibrahim menegaskan bahwa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan instrumen utama yang wajib dimiliki setiap perusahaan tambang.
“AMDAL berisi seluruh klausul penting yang harus dipatuhi perusahaan, baik sebelum, selama, maupun setelah kegiatan pertambangan. Tanpa AMDAL, tidak ada dasar hukum dan teknis untuk memastikan kegiatan tambang berjalan sesuai prinsip lingkungan berkelanjutan, dengan kata lain, tanpa adanya AMDAL, maka semua yang dilakukan perusahaan tambang, dipastikan salah.” Ungkap Rusdi
May Indrady, SH, selaku kuasa hukum penggugat, mengungkapkan bahwa sepanjang proses persidangan berjalan, pihak tergugat belum pernah menunjukkan dokumen AMDAL yang dimaksud.
“Sampai hari ini, PT PPCI tidak pernah membuktikan kepemilikan AMDAL di hadapan majelis. Ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah AMDAL tersebut memang ada atau tidak,” tukasnya.
Ia memberitahukan bahwa sidang akan dilanjutkan pada 13 November 2025 mendatang dengan agenda serupa, yakni mendengarkan keterangan ahli dan saksi fakta tambahan dari pihak penggugat.
Ketua LSM Guntur, Kasim Assegaf, saat ditemui usai sidang, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap yakin akan adanya pelanggaran serius terhadap lingkungan oleh perusahaan tambang tersebut. Menurutnya, terlepas dari ada atau tidaknya AMDAL, bukti dilapangan yang juga disaksikan langsung oleh majelis hakim yang turun lapangan secara nyata menyaksikan kondisi lapangan sudah menunjukkan adanya kerusakan signifikan yang dampaknya sudah dirasakn masyarakat sekitar.
“Kalau punya AMDAL kenapa tidak patuh, kalau tidak punya AMDAL kenapa menambang ? Ini jelas perbuatan melawan hukum,” tegas Kasim dengan nada menyesalkan.
Dari pantauan di ruang sidang, hadir pihak penggugat lengkap bersama kuasa hukumnya. Sedangkan dari pihak tergugat, PT PPCI tidak hadir tanpa memberikan keterangan alasan apa sehingga mangkir dari panggilan sidang dan tak ada konfirmasi kepada pengadilan selaku Pihak turut tergugat yang hadir hanya perwakilan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), sementara pihak lainnya absen.
Sidang perkara lingkungan hidup ini menjadi perhatian publik mengingat lokasi kegiatan pertambangan yang digugat berdekatan dengan kawasan yang masih menjadi wilayah kelola masyarakat adat Mentawir. Masyarakat setempat berharap agar proses hukum ini dapat membuka jalan bagi penegakan keadilan lingkungan di wilayah Penajam Paser Utara.Redaksi















