LSM Menyatakan Keberatan Atas Pergantian Formasi Majelis Hakim pada Setiap Sidang Perkara Kerusakan Lahan Oleh PT PPCI

Ikuti kami untuk mendapatkan Berita Aktual lainnya

Mediaakurat.org, Penajam,- LSM K KPLISOS dan LSM Guntur selaku Penggugat atas kerusakan lahan x aktivitas tambang oleh PT PPCI di Kelurahan Mentawir, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mereka protes terhadap pergantian formasi majelis hakim di setiap persidangan atas perkara kasus kerusakan lahan tersebut.

Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur pengadilan Negeri Penajam yang menerbitkan Nomor kasus : 750/KPN.W18-U9/HK.2.4/X/2025 bersifat Biasa dengan perihal : Jawaban surat keberatan atas pergantian majelis hakim dalam perkara nomor : 38/Pdt.G/2025/PN.Pnj.

Pihak Pengadilan melayangkan surat yang berbunyi, sebagai berikut ; Yang terhormat Kasim Assegaf SE., Msi selaku ketua umum LSM Guntur dan Muhammad Jafar selaku sekretaris Jendral LSM Guntur sebagai pihak penggugat II dalam perkara nomor : 38/Pdt.G/2025/PN.Pnj.

Sehubungan dengan surat saudara tanggal 22 Oktober 2025 Nomor : 17/LSM-GTR/X/2025 perihal : surat keberatan atas pergantian majelis hakim dengan nomor : 38/Pdt.G/2025/PN.Pnj. Dengan ini kami memberikan penjelasan sebagai berikut :

1. Bahwa oleh karena hakim ketua majelis perkara Nomor : 38/Pdt.G/2025/PN.Pnj atas nama Ricco Imam Vimayzar, SH., MH. Sesuai dengan surat keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1624/DJU/SK.KP4.1.3/X/2025 Tentang Promosi dan Mutasi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Negara dilingkungan pradilan umum telah dimutasi dan promosi dari wakil Ketua pengadilan negeri penajam menjadi Ketua pengadilan negeri barru.

2. Bahwa oleh karena pengadilan negeri penajam tidak memiliki hakim yang bersertifikasi lingkungan hidup selain hakim atas nama Ricco Imam Vimayzar, SH., MH. Mutasi dan promosi maka berdasarkan peraturan mahkamah agung RI nomor : 1 Tahun 2023 tentang pedoman mengadili perkara lingkungan hidup didalam pasal 4 ayat [ 4 ] maka ditunjuk hakim senior di pengadilan negeri penjam atas nama Muhammad Anggoro wicaksono, SH., MH. Sebagai hakim ketua majelis perkara nomor : 38/Pdt.G/2025/PN.Pnj untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut

Demikian bunyi surat yang disampaikan kepada LSM, pihak Pengadilan berharap surat tersebut dipergunakan sebagaimana mestinya. Sembari pengadilan menyampaikan sebuah ucapan,” atas perhatian dan kerjasama kami ucapkan terimakasih,” tulis pihak Pengadilan. Dan surat pernyataan tersebut telah ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Penajam Hartati Suryawati, SH.

Tak sampai disitu bahkan surat tersebut tertera Tembusan : 1 Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, di Samarinda, 2 Komisi yudisial RI, di Jakarta, 3 Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI, di Jakarta, 4 Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur, di Balikpapan, 5 Arsip.Redaksi