Mantan Karyawan Perjuangkan Pesangon Hingga Minta Bantuan Pemprov

Ikuti kami untuk mendapatkan Berita Aktual lainnya

MEDIAAKURAT.ORG, Tangerang,- Perjuangan Karyawati Dalam Hak Pesangon PHK Yang Belum Terbayarkan Dari Tahun 2023 sampai Dengan Tahun 2025.

Perjuangan Karyawati Dalam Hak Pesangon PHK Yang Belum Terbayarkan Dari Tahun 2023 sampai Dengan Tahun 2025,saya berkonfirmasi ke Ketua Anggota Dewan Perihal Pesangon PHK Kerja yang belum dibayarkan oleh perusahaan, Pada Hari: Selasa, Tanggal/Bulan/Tahun : 22 Juli 2025 Saya Adalah Seorang Mantan Karyawati di sebuah perusahaan yang tidak bisa saya sebutkan saya adalah Karyawati yang belum Mendapatkan Hak Pesangon PHK Karyawan Perusahaan yang belum terbayarkan dari tahun akhir September 2023 sampai dengan Juli 2025, hak pesangon yang berinisial LZ yang pernah bekerja di sebuah perusahaan bergerak dibidang Carroseriee sebagai buruh di sebuah perusahaan yang tidak bisa saya sebutkan berlokasi Di Daerah Kabupaten Tangerang yang sudah memberikan sebuah surat bahwa saya di PHK dengan rincian surat cicilan pesangon yang harus dibayarkan oleh perusahaan dari Tahap 1 (15%), Tahap 2 (15%), Tahap 3 (20%) , Tahap 4 (25%), Tahap 5 (25%) disertai Bulan,Tahun, Dan Nominal Cicilan yang telah disepakati dalam isi surat pemutusan hubungan kerja dan pihak perusahaan berkomitmen diatas materai Rp.10.000 akan dibayarkan sesuai termin yang sudah dicantumkan dalam isi surat Pemutusan Hubungan Kerja  pesangon sesuai dengan termin yang sudah dibuat oleh pihak perusahaan pada bulan September tahun 2023 tapi dalam kenyataannya hingga saat ini dibulan juli 2025 masalah pesangon tersebut belum terselesaikan,Dalam Cicilan Uang Pesangon PHK yang sudah terbayar kan adalah di Tahap 1 Dan Tahap 2 karena saat itu saya masih bekerja di perusahaan tersebut setelah saya keluar kerja Tahapan cicilan Di Tahap 3 ,Tahap 4 Dan Tahap 5 sampai dengan saat ini Juli 2025, belum di bayarkan pihak perusahaan menjanjikan akan di transfer di rekening bank Mandiri yang pernah perusahaan buatkan untuk pengajian saya saat masih bekerja di perusahaan tersebut.

Dan perjuangan saya tidak sampai disitu saya mencoba untuk mengkonfirmasi ulang kepada pihak perusahaan yang tidak bisa saya sebutkan hasil yang saya dapat tetap nihil dan tidak ada pembayaran hingga saat ini, saya pun bertanya kepada teman teman saya yang bernasib sama dengan saya hasil mereka nihil lebih ke pasrah dan saya tidak berjuang sampai disitu saja hingga akhirnya saya sekarang menjadi seorang jurnalist disebuah redaksi yang tidak bisa saya sebutkan saya bisa berjuang kembali memperjuangkan hak pesangon PHK saya dan saya mendapat arahan dan saya berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah ikut membantu dalam perjuangan hak pesangon saya kepada Yth :

1. Bapak Immanuel Ebenezer Gerungan (Wakil Menteri Ketenagakerjaan Indonesia).

2. Bapak Rinaldi Umar,S.H.,M.H. berjabat Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Di Direktorat Jendral Pembinaan,Pengawasan Ketenagakerjaan Dan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.

3. (Staff Binwasnaker Jakarta) berikut jajaran Binwasnaker yang terkait dalam dinas ketenagakerjaan).

3. Bapak Andrasoni,S.M,.M.AP. (Gubernur Provinsi Banten).

4. Ibu. Ancilla Yanny Irmella (Ketua Umum Pendekar 08) Yang Ikut Menjembatani saya dengan Bapak Gurbernur Andrasoni.

5. Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang.

6. Bapak. H.Muhamad Ahmud S.SOS (Dewan DPRD Kabupaten Tangerang).

Dan saya memohon berterima kasih kepada pihak-pihak yang ikut membantu memperjuangkan hak pesangon PHK saya dalam perjuangan ini saya pun Kepada Pemerintah dan Dinas ketenagakerjaan provinsi ikut membantu dan menindaklanjuti terkait pesangon saya yang belum dibayarkan hingga Juli 2025, Dan saya sangat berharap  kepada pihak pemerintah ikut membantu dan memperjuangkan hak pesangon PHK saya yang belum dibayarkan hingga juli 2025 dan belum ada penyelesaian nya tentang hak pesangon PHK Saya, ucapnya.Moh, Rudolf