Mediaakurat.org, JOMBANG,– Polemik sengketa tanah antara Yayasan Darul Ulum Rejoso, Jombang, dan Akhmada Faida kembali mencuat setelah serangkaian putusan pengadilan menegaskan keabsahan kepemilikan aset pendidikan milik yayasan tersebut.
Sengketa bermula dari gugatan Akhmada Faida yang menuntut uang sewa sebesar Rp23 miliar serta penyerahan lahan yang saat ini ditempati SMA Unggulan Darul Ulum. Akhmada mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 574 yang diterbitkan pada 1983.
Namun, fakta persidangan mengungkapkan tanah itu sudah dibeli dan dikuasai Yayasan Darul Ulum sejak 1970, pada masa kepemimpinan KH Musta’in Romli. Sejak saat itu, lahan tersebut menjadi lokasi sekolah dan tidak pernah dipersoalkan pihak mana pun.
Tiga Gugatan, Tiga Kali Ditolak
Dalam catatan pengadilan, upaya hukum Akhmada Faida telah dilakukan berulang kali, namun selalu kandas: Perkara No. 06/Pdt.G/2024/PN Jbg – Gugatan perbuatan melawan hukum, ditolak 15 Juli 2024.
Perkara No. 48/Pdt.G/2024/PN Jbg – Gugatan sertifikat, putusan 20 Januari 2025 menyatakan tidak dapat diterima.
Perkara No. 18/Pdt.G/2025/PN Jbg – Gugatan ketiga, diputus 20 Agustus 2025. Hakim menegaskan SHM No. 574 atas nama Akhmada cacat hukum.
Majelis hakim menilai sertifikat milik Akhmada terbit tanpa dasar hak yang sah. Dengan demikian, tuntutan uang sewa Rp23 miliar otomatis ditolak karena tidak memiliki landasan hukum.
Kuasa hukum Yayasan Darul Ulum, H. M. Siswoyo, S.H., M.H, menegaskan sejak awal gugatan tersebut tidak berdasar.
“Pengadilan sudah jelas menolak tuntutan mereka karena bukti kepemilikan tanah atas nama yayasan sah dan tidak bermasalah,” ujar ketua Peradi Kabupaten Jombang ini.
Siswoyo menambahkan, pihak yayasan tetap memilih bersikap tenang.
“Kami tidak ingin gaduh. Prinsip kami jelas: Mikul duwur, mendem jero. Kami menjaga nama baik yayasan dan fokus pada pendidikan. Putusan pengadilan ini semakin menegaskan posisi hukum yayasan,” katanya.
Dengan putusan terbaru ini, status tanah yang ditempati SMA Unggulan Darul Ulum sah secara hukum sebagai aset yayasan. Sengketa yang sudah bergulir lebih dari dua dekade ini dinilai memasuki babak akhir, meski pihak penggugat masih memiliki hak menempuh banding maupun kasasi ke tingkat lebih tinggi. (gus)