Oknum RW Diduga Kompori Warga untuk  Intimidasi Sekaligus Ancam Wartawan Gunakan Sajam

Ikuti kami untuk mendapatkan Berita Aktual lainnya

Mediaakurat.org, Tangerang,- Saat kami sedang melakukan sosial kontrol di salah warung madura yang diduga menjual rokok beacukai, berlokasi jalan perum binong permai sukabakti, kecamatan curug, kabupaten Tangerang pada pukul 11:18 wib. sabtu (29/11/2025)

Pedagang tersebut, mengakui bahwa dirinya menjual roko tanpa pita cukai resmi dan mengakui kesalahan nya

Tak lama kemudian kami bersama team di datangi dengan sejumlah warga bersama oknum RW tersebut.

Oknum RW berinisial AWR mengatakan, saya bertugas di Polda metro di bagian pemeriksa, saya dapat laporan katanya ada yang menganggu.

” Karena waktu itu di blok berapa dari media ujung ujungnya dia minta duit, engga usah naik, Cetusnya.”

Ketika kami meminta ijin untuk berfoto, kepada yang mengaku RW sekaligus ia mengaku bertugas di polda metro, Tiba-tiba RW tersebut emosi lalu mendorong kami, ironisnya oknum RW tersebut, bahkan memanggil beberapa warga.

Saat kami sedang percakapan tiba tiba salah satu warga dengan membawa sajam atau parang mengatakan mending kalian cabut deh, ujarnya sambil memukul tiang telepon, menggunakan sajam tersebut.

Tak sampai situ kami pun langung ke polsek curug, untuk membuat laporan terkait terjadinya intimidasi sekaligus pengancaman menggunakan senjata tajam oleh salah satu warga, perum binong permai suka bakti.

“Baik Pak maulana laporan nya kami Terima sekaligus akan kami proses dan akan di lakukan penyelidikan, nanti saya kirim anggota opsnal ke lokasi untuk mengumpulkan bukti bukti dan para saksi, tegas katim imam polsek curug

UU Kepolisian No. 2/2002 Pasal 28 ayat (2) Polisi dilarang melakukan pekerjaan lain yang menimbulkan konflik kepentingan.

✅ PP No. 2/2003 tentang Disiplin Polri Melarang anggota menyalahgunakan jabatan dan keterlibatan dalam aktivitas di luar dinas tanpa izin.

✅ Perkapolri 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Menuntut netralitas, integritas, dan menjaga marwah institusi.

✅ UU Pers No. 40/1999Pasal 48 Ayat 1 :” Barang Siapa yang menghalang Tugas Pers Dapat Dituntut 2 Tahun Penjara atau Denda 500 Juta

✅ Putusan MK tentang Larangan Rangkap Jabatan Sipil

Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1). Pelaku dapat diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun. Perbuatan yang dilarang adalah menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, atau memiliki sajam tanpa hak (izin dari pejabat yang berwenang). Moh, Rudolf