Mediaakurat.org, Penajam,- Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten PPU, Sariman menyampaikan kepada mediaakurat.org saat dijumpai di ruang kerjanya, Terkait tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi pengembang perumahan di Kabupaten Penajam Paser Utara.14/4/2025
Dia menjelaskan, berkaitan dengan perumahan di kilometer 2 Penajam, Sarman menduga ada pengembangan perumahan yang tidak mempunyai drainase sehingga mengakibatkan sering terjadi banjir, ini dikuatkan adanya laporan masyarakat terkait soal itu.
”Akan tetapi ternyata kita setelah cek regulasi nya yang harus membangun adalah pemerintah artinya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah ( MBR ) yang sudah diatur Undang-Undang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” terang Sariman.
Artinya yang berkewajiban mengembangkan fasiliatas jalan, drainase dan fasilitas umum adalah pemerintah daerah, hanya pengembang itu menyerahkan 40 persen lahan yang dia pakai untuk pengembangan perumahan, itu diserahkan kepada pemerintah untuk fasilitas umum.
Nah itu sudah terdesain, artinya terdesain disiapkan lahannya, nanti yang membangun pemerintah, maka leading sektornya pemerintah, yang terpenting pengawasan, pengawasan dimaksud yang sudah siap untuk dibangun sarana dan inprastruktur.
“Harapan saya, supaya kalau misalnya bisa diminimalisir, kalau bisa jangan sampai terjadi bisa menyebabkan banjir, mungkin saja itu lantaran karena drainasenya belum terkoneksi dari perumahan ke drainase yang besar, mengenai hal ini telah kita rapatkan menghadirkan pejabat dari Dinas Pemukiman, Dinas PU-PR, Dinas Perizinan, dan Satpol PPU. Tutupnya.”ADV