
Mediaakurat.org, Penajam,- Bahwa PT. Pasir Prima Coal Indonesia (PT. PPCI) telah melakukan penambangan batubara di Kelurahan Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan Penambangan itu tercatat. Periode Tahun 2005-2007 sebelum mendapat Izin Prinsip Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Penambangan (Eksploitasi) Batubara dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia.
Kemudian, Periode Tahun 2015-2017 PT. Pasir Prima Coal Indonesia (PT. PPCI) kembali melakukan penambangan batubara ilegal disaat Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya telah dibatalkan dan telah diumunkam oleh Bupati Penajam Paser Utara melalui Media Cetak Koran Harian Kaltim Pos, Edisi Terbitan Hari Senin tanggal 24 Juni 2013 sebagaimana Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda
Bahkan sampai ke Tingkat Mahkamah Agung dan dikuatkan oleh Surat Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 2437/PM/04/DJB/2017. Bahwa pada Tahun 2014 PT. Pasir Prima Coal Indonesia (PT. PPCI) telah melakukan penambangan batubara diluar areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas kurang lebih 6,68 Hektare.
Bahwa pada Tahun 2015 PT. Pasir Prima Coal Indonesia (PT. PPCI) telah melakukan penambangan batubara diluar areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas ± 26,61 Ha. Bahwa pada Tahun 2016 PT. Pasir Prima Coal Indonesia (PT. PPCI) telah melakukan penambangan batubara diluar areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas ± 43,85 Ha.
Bahwa pada Tahun 2018 PT. Pasir Prima Coal Indonesia (PT. PPCI) telah melakukan penambangan batubara diluar areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas ± 48,70 Ha. Bahwa dengan demikian PT. Pasir Prima Coal Indonesia) telah melakukan penambangan batubara diluar areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Tahun 2014, Tahun 2015, Tahun 2016 dan Tahun 2018 ± 125,84 Ha.
Akibat penambangan batubara oleh PT. Pasir Prima Coal Indonesia (PT. PPCI) telah meninggalkan 4 (Empat) bekas galian lubang tambang yang tidak dilakukan Reklamasi yang menimbulkan pencemaran air, kerusakan jalan, kerusakan hutan, pohon banyak yang mati dan overburden dibuang begitu saja didalam rawa yang tidak dikelola sebagai mana semestinya.Redaksi















