Mediaakurat.org, PENAJAM,– Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) resmi menjalin kerja sama lintas instansi guna meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk).
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, telah menyerahkan dokumen nota kesepakatan (MoU) antara Pemkab PPU yang ditandatangani Bupati PPU, Mudyat Noor dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, serta Kementerian Agama Kabupaten PPU, belum lama ini.
Waluyo menjelaskan, kerja sama tersebut bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan dokumen kependudukan yang berkaitan dengan proses hukum maupun keagamaan.
“Kerja sama ini dilakukan dalam rangka mempermudah pelayanan adminduk. Melalui MoU ini, kami bersinergi dengan Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, dan Kementerian Agama agar masyarakat mendapatkan layanan yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi,” kata Waluyo, Jumat (10/4/2026).
Ia menambahkan, nota kesepakatan tersebut mencakup pelayanan terpadu data kependudukan, penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, termasuk pelayanan kesehatan bagi calon pengantin.
Dalam MoU tersebut juga diatur objek kerja sama yang meliputi integrasi layanan lintas sektor, mulai dari Disdukcapil, lembaga peradilan, hingga Kementerian Agama. Hal ini diharapkan dapat memangkas alur birokrasi yang selama ini dirasakan masyarakat cukup panjang.
Sementara itu, pada Pasal 4 nota kesepakatan dijelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama meliputi pelayanan administrasi kependudukan oleh Disdukcapil, pelayanan dan pelaksanaan persidangan di pengadilan, pelaksanaan serta pencatatan pernikahan, hingga penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi calon pengantin di fasilitas kesehatan dasar.
Selain itu, kerja sama ini juga mencakup pelaksanaan putusan atau penetapan pengadilan serta bidang lain yang disepakati oleh para pihak.
Dengan adanya sinergi lintas instansi ini, Pemerintah Kabupaten PPU berharap kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kependudukan, dapat semakin optimal dan memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat. Is/hms














