Mediaakurat.org, Waru,- Paul Amka yang jabatannya sebagai Kaum (Marbot) masjid besar Al-Irsyad di Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengajukan surat kepada Ketua Dewan Mesjid Indonesia ( DMI ).
Adapun permasalahan yang diadukan terkait petugas masjid sering disebut Kaum (Marbot) yang dahulu atas nama Mahruf, setelah diberhentikan pada tanggal 31 Juli 2025, maka beban tanggung jawab sebagai kaum mesjid ( marbot ) oleh ketua DKM ( H.M Sadri Umar ) diserahkan kepada kami yang juga sebagai humas DKM, sesuai dengan Tugas Pokok dan fungsi kami, pertanggal 1 Agustus 2025.
Paul Amka menjelaskan, berdasarkan hasil musyawarah Dewan Kemakmuran Masjid ( DKM ) Masjid Besar Al-Irsyad Kecamatan Waru Tanggal 25 Juli 2025. Bapak Mahruf yang beralamat jalan Aji Gondres RT 01 Desa Sesulu Kecamatan Waru Kabupaten PPU dengan Nomor Surat 01/DKM-AL-Irsyad/VII/2025 dengan Surat Pemberhentian Tertanggal 14 September 2025 di tandatangani Ketua DKM Mesjid Besar Al-Irsyad Kecamatan Waru H.M.Syadri Umar.
“ Bahwa Mahruf pernah menjadi Marbot masjid Al-Irsyag selama tujuh tahun, pemberhentian Mahruf sebagai marbot masjid sudah melalui mekanisme dan standar prosudur, secara moral beliau ikhlas dan menyadari bahwa pantas untuk diberhentikan karena sering sekali melalaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kaum mesjid ( Marbot ).
Yang mana Mahruf mengatakan tidak sanggup lagi bekerja sebagai kaum (marbot) masjid dikarenakan menurutnya gaji yang tidak mencukupi, sehingga sering meninggalkan tugas tugas di masjid sebagai kaum dan lebih sering pergi kesawah untuk menanam padi,” terang Paul Amka.
Selanjutnya Paul mengatakan, dari Dewan Pengurus Kemakmuran Masjid ( DKM ) segera melakukan kordinasi dengan pihak Kelurahan Waru untuk mengganti Surat Keputusan (SK) Lurah Waru Tentang penetapan Pengurus Kaum Masjid dari Kaum (Marbot) yang lama atas nama Mahruf beralih nama menjadi Kaum ( Marbot ) yang baru atas nama Paul Amka.
Memutuskan Dewan Kemakmuran Masjid Besar Al-Irsyad Kecamatan Waru Nomor : 02/DKMALIRSYADWARU/VIII/2025, Tentang Penunjukan atau Penetapan Marbot pada masjid besar Al-Irsyad Kecamatan Waru Kabupaten PPU, Menunjuk dan menetapkan Saudara Paul Amka Sebagai Marbot Masjid Besar Al-Irsyad Kecamatan Waru, ditanda tangani Ketua DKM H.M.Syadri Umar.
Bahwa setelah pemberhentian Mahruf, ternyata H.IBNU ( Pengurus DKM Bidang Kebersihan dan Pembangunan ) dan H.Sabran ( Penasehat DKM ) tidak terima atas pemberhentian Mahruf,” sehingga berbagai upaya mereka lakukan untuk melengserkan kami sebagai Kaum ( Marbot ) yang baru beberapa hari bekerja menggantikan Mahruf,” ungkap Paul Amka.
Akibat dari pengaruh dan dugaan intimidasi mereka berdua yakni H.IBNU dan H.SABRAN selama tiga bulan Akhirnya Ketua DKM ( H.M.SYADRI UMAR ) cenderung tidak berdaya dan tidak dapat berbuat banyak , segala upaya legal mereka berdua lakukan, namun keinginan mereka tidak tercapai, maka mereka berdua menjadi putus asa.
Dalam keadaaan putus asa mereka berdua tiba tiba melakukan tindakan yang ceroboh dan tidakan itu menurut Paul Amka ilegal, hal ini dibuktikan dengan didatangkannya Kaum Mesjid ( Marbot ) baru dari Kalimantan Selatan pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 lalu, tampa melalui proses atau mekanisme yang ada, dan tampa adanya musyawarah atau rapat pengurus DKM serta tidak adanya urgensi ( darurat ) untuk mengganti Kaum Masjid ( Marbot ) yang ada.
“ Kami sebagai Kaum Masjid ( Marbot ) tentu saja tidak menerima Tindakan -tindakan yang demikan, karena kami masih sanggup menjalankan tugas dan tanggung jawab, kami sebagai kaum masjid (Marbot ), sedangkan kami memiliki legalitas ( Legal Standing ) sebagai kaum masjid ( Marbot ),” Tegasnya Paul Amka.(Redaksi)















