Mediaakurat.Org, PENAJAM,– Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Zainal Arifin sampaikan sambutan pada Sidang Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian laporan panitia khusus (Pansus) DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten PPU usulan pemerintah daerah dan tiga Raperda inisiatif DPRD, Selasa, (4/2/2025).
Dalam sambutannya Pj Bupati PPU Zainal Arifin mengatakan bahwa pelaksanaan paripurna tersebut adalah bagian prosedur pembentukan produk hukum peraturan daerah pada tahap persetujuan bersama Raperda antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten PPU.
“ Seperti kita ketahui bahwa beberapa waktu lalu Pemerintah Daerah maupun DPRD telah menyelesaikan tahapan pembahasan atas enam Raperda, terdiri dari lima Raperda telah melalui tahapan pembinaan berupa Fasilitasi Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat, sehingga setelah paripurna persetujuan bersama hari ini maka proses selanjutnya yang akan dilalui ke-5 Raperda tersebut adalah tahapan penomoran resgistrasi di Biro Hukum Provinsi, penetapan dan pengundangan oleh Pemerintah Daerah,” kata Zainal Arifin.
Adapun lima Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,Raperda tentang penyelenggaraan sistem pertanian organic, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan, Raperda tentang Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau dan Taman dan Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kemudian ada satu Raperda yakni tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten PPU Tahun 2025-2045.
“Dimana usulan Pemerintah Daerah akan melalui tahapan berupa evaluasi oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat,” ucap Zainal.
Dari ke enam Raperda yang diparipurnakan tersebut jelas Zainal Arifin, merupakan tahapan terpenting, karena sebagai pijakan akhir dari diskusi dan pembahasan untuk menyempurnakan setiap Raperda demi terwujudnya kualitas produk hukum daerah sesuai asas pembentukan perundang-undangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mampu menjawab permasalahan yang ada di daerah.
Menurutnya, dalam proses pembentukan Raperda, sangatlah penting untuk memastikan bahwa setiap pasal yang disusun tidak hanya mengakomodasi kepentingan hukum formal, tetapi juga memberikan solusi yang efektif dan relevan dengan kondisi sosial dan ekonomi daerah.
“ Melalui tahapan paripurna ini, diharapkan tercipta produk hukum yang tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga bermanfaat secara substantif untuk pembangunan dan kesejahteraan Masyarakat,” terangnya.
Pj. Bupati PPU Zainal Arifin yang juga Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Kementerihan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ini memandang ke enam Raperda tersebut merupakan merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang berisi penjabaran visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan untuk jangka waktu dua puluh tahun ke depan.
Penyusunan RPJPD Kabupaten PPU Tahun 2025 – 2045 secara simultan turut memperhatikan dan disinkronisasikan dengan RPJPN Tahun 2025 – 2045, RPJPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 – 2045, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Penyusunan RPJPD Kabupaten PPU Tahun 2025 – 2045 serta Ranperda RTRW Kabupaten PPU yang saat ini juga masih dalam tahap pembahasan dan penyempurnaan.
“ RPJPD Kabupaten PPU Tahun 2025 – 2045 diarahkan sebagai upaya untuk mewujudkan tujuan pembangunan Nasional dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah secara berkeadilan dengan menempatkan masyarakat sebagai objek dan subjek Pembangunan,” tutupnya.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten PPU ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten PPU, Rauf Muin, dihadiri unnsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) PPU, pimpinan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) dan pejabat terkait lainnya di lingkup PPU. Is/hms