Mediaakurat.org, Penajam,– Rumah sakit daerah RSUD Aji Putri Botung tengah menjadi perhatian publik setelah insiden robohnya sebagian besar plafon di salah satu ruangan Gedung Rawat Inap Cempaka. Peristiwa ini memicu sorotan publik karena terjadi hanya sekitar satu minggu setelah gedung tersebut diresmikan dan mulai difungsikan untuk ruang rawat inap pasien.
LSM KP LISOS memantau, berdasarkan informasi yang beredar, sekitar 80 persen plafon di ruangan yang sebelumnya digunakan sebagai ruang perawatan pasien bedah itu dilaporkan ambruk. Padahal, gedung Rawat Inap Cempaka baru saja diresmikan pada Jumat, 30 Januari 2026.
Ketua LSM KP LISOS Rusdi menyebutkan dirilis dari pengumuman yang dukeluarkan melalui akun resmi media sosial rumah sakit. Peresmian tersebut ditandai dengan acara syukuran yang dihadiri oleh direktur, jajaran manajemen, tenaga kesehatan, serta staf rumah sakit.
Dalam sambutannya saat itu, Direktur RSUD RAPB, dr. Lukasiwan Eddy Saputro, MM, menyampaikan harapan agar gedung baru tersebut dapat meningkatkan kapasitas sekaligus mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Namun, harapan itu berbanding terbalik dengan kejadian di lapangan. Pasalnya belum genap sepekan difungsikan, plafon salah satu ruangan justru mengalami kerusakan serius hingga akhirnya roboh,” tukas Rusdi.
Mediaakurat.org menggali informasi dari seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, sebelum kejadian terdengar suara retakan dari atas plafon. Setelah diperiksa, kondisi plafon terlihat melengkung. Pasien yang berada di ruangan tersebut segera dipindahkan ke tempat lain sebagai langkah antisipasi.
Tak lama kemudian, plafon benar-benar ambruk. Beruntung, tidak ada korban cedera dalam insiden tersebut karena evakuasi dilakukan lebih dulu. Untuk sementara, ruangan yang terdampak dikosongkan dan layanan dialihkan ke ruangan lain.
Anggaran Miliaran Jadi Sorotan, menyusul adanya Insiden ini yang semakin mengundang tanda tanya karena gedung Rawat Inap Cempaka disebut sebut dibangun dengan anggaran sekitar Rp10 miliar. Kerusakan yang terjadi dalam waktu sangat singkat memunculkan pertanyaan serius terkait mutu konstruksi, pelaksanaan teknis, serta pengawasan proyek.
Sejumlah tenaga kesehatan mengaku merasa cemas atas kejadian tersebut. Mereka semakin cemas atas keselamatan pasien dan petugas yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam pembangunan fasilitas kesehatan. Kekhawatiran tersebut muncul jika kualitas bangunan tidak benar-benar memenuhi spesicifikasi standar yang ditetapkan.
Sumber yang sama juga menyebutkan bahwa papan informasi proyek pembangunan sempat terpasang di lokasi, namun belakangan tidak lagi terlihat. Meski demikian, data proyek masih dapat ditelusuri melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE/Inaproc).
Berdasarkan penelusuran tersebut, pembangunan dilakukan melalui paket “Pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III” Tahun Anggaran 2024 dengan pagu anggaran sekitar Rp10,5 miliar. Selain itu, terdapat pula paket “Pengawasan Pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III” senilai kurang lebih Rp299,5 juta, yang secara prinsip bertujuan memastikan mutu pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis. Kedua paket tersebut tercatat telah selesai melalui proses tender.
LSM KP LISOS merespons dan merilis dugaan pelanggaran, antara lain, menanggapi kejadian ini, LSM KP LISOS berencana akan melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Mereka menilai terdapat sejumlah indikasi dugaan pelanggaran yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Beberapa dugaan yang disampaikan antara lain; Pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis (bestek) dan kontrak, kelalaian atau pembiaran dari pihak konsultan pengawas, adanya potensi penyimpangan dalam pengalokasian anggaran dan Kemungkinan timbulnya kerugian keuangan negara akibat bangunan yang tidak memenuhi standar kelayakan konstruksi.
Secara hukum, insiden ini dinilai berpotensi memiliki kaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
“Selain itu, peristiwa ini juga dapat dikaji dalam kerangka Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mewajibkan pemenuhan standar keselamatan dan mutu bangunan, serta peraturan presiden terkait pengadaan barang/jasa pemerintah yang mengatur kewajiban pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis,” terang Rusdi.
Ditegaskannya, apabila benar bangunan mengalami kerusakan berat dalam waktu yang sangat singkat setelah diresmikan, maka patut diduga terdapat unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kelalaian berat (gross negligence), bahkan kemungkinan adanya persekongkolan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek.
“Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi tata kelola pembangunan fasilitas publik, khususnya di sektor kesehatan, yang seharusnya mengutamakan aspek keselamatan, kualitas, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara,” tutupnya.Redaksi














