PN PPU Kembali Jadi Sorotan Publik, Menyusul Bebasnya Satu Dari Tiga Koruptor Setelah Menempuh Jalur Praperadilan

Ikuti kami untuk mendapatkan Berita Aktual lainnya

Mediaakurat.org, Penajam,- Pengadilan Negeri Penajam memutuskan untuk mengabulkan permohonan Satu dari tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU),

Majelis hakim beralasan bahwa satu tersangka itu setelah melalui proses hukum, sedangkan dua  tersangka lainnya yang masih ditahan, oleh pihak pengadilan masih perlu menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kabupaten PPU, guna memastikan adanya kerugian negara. Dengan demikian maka status para tersangka melalui penetapan PN penahanan para tersangka dinyatakan tidak sah.

Meski Kejaksaan Negeri Penajam beberapa waktu lalu menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pelabuhan rakyat Desa Bumi Harapan. Ketiga tersangka masing-masing merupakan mantan kepala desa dan Direktur BUMDes Bumi Harapan dan jajaran lainnya yang diduga menyalahgunakan dana pengelolaan pelabuhan untuk kepentingan di luar peruntukannya.

Sebagaimana diketahui, praperadilan diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberi kewenangan kepada pengadilan negeri untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, serta penetapan tersangka.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 telah menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Dalam konteks tersebut, publik mempertanyakan pertimbangan hakim yang menyebut perlunya menunggu hasil audit BPKP, sebab secara normatif penyidik kejaksaan tentu telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti sebelum menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan.

Ketua LSM Guntur, Kasim Assegaf didampingi Ketua LSM KPLISOS Rusdi secara bersama sama mengeluarkan pernyataan tegas bahwa pembebasan tersangka melalui mekanisme praperadilan memang sah secara hukum. Namun demikian, ia menilai kinerja Pengadilan Negeri Penajam patut menjadi sorotan publik.

“Dalam beberapa perkara, termasuk kasus lingkungan hidup di Mentawir yang juga melibatkan LSM Guntur dan LSM KPLISOS, putusan pengadilan justru berbanding terbalik dengan fakta persidangan dan fakta lapangan. Bukti-bukti terlihat jelas, namun pengadilan memutuskan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.),” ujar Kasim.

Hal senada ditegaskan Ketua LSM KP LISOS Rusdi, menurutnya, apabila pengadilan terlalu mudah membatalkan penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh kejaksaan, hal itu berpotensi membuka ruang bagi pelaku korupsi untuk memanfaatkan celah prosedural demi menghindari proses hukum lebih lanjut.

Sebagai informasi, BPKP merupakan aparat pengawasan intern pemerintah daerah yang memiliki kewenangan melakukan audit dan investigatif guna menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Meski demikian, dalam praktik penegakan hukum, Mahkamah Agung dalam sejumlah putusannya juga pernah menegaskan bahwa unsur kerugian negara dapat dibuktikan melalui berbagai alat bukti yang sah, tidak semata-mata bergantung pada audit lembaga tertentu.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik di Penajam Paser Utara, mengingat pengelolaan pelabuhan rakyat Desa Bumi Harapan menyangkut kepentingan ekonomi masyarakat setempat. Kini, masyarakat menanti langkah lanjutan dari pihak kejaksaan, apakah akan melakukan upaya hukum lain atau melengkapi berkas penyidikan sesuai dengan pertimbangan pengadilan yang telah membebaskan satu tersangka.

Kalau alasan pengadilan memenangkan prapengadilan tersangka karena masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP sama saja alasan yang mengada ada, terlalu prematur pengadilan menarik kesimpulan itu,” apa tunggu tersangkanya lari atau menghilangkan barang bukti,” tugas Rusdi.

“ Pengdilan Negeri PPU terkesan aneh, lantaran di tengah gencar gencarnya penangan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dengan gampangnya pula Pengadilan Negeri PPU memenangkan praperadilan atas tersangka  tipikor .. ada apa dengan PN PPU ?, ini perlu di telisik lebih dalam sejauh mana peran majelis hakimnya, kami LSM KP LISOS dan LSM Guntur memberi label Pengadilan Negeri PPU lembek ketika menangani sidang kasus kasus tipikor,” ujarnya.Redaksi